Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Resahkan Warga Babelan Bekasi, Pengedar Ratusan Tramadol dan Hexymer Ditangkap

Resahkan warga Babelan Bekasi, pengedar ratusan Tramadol dan Hexymer akhirnya ditangkap! Simak kronologi dan detail barang buktinya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Resahkan Warga Babelan Bekasi, Pengedar Ratusan Tramadol dan Hexymer Ditangkap
HO/IST
OBAT KERAS — Personel Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti ratusan butir Tramadol, Hexymer, serta uang tunai dari tangan tersangka RS (24) di Jalan Raya Pasar Babelan, Kabupaten Bekasi. Penggerebekan ini dilakukan sebagai respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang di lingkungan tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Aksi nekat pemuda edarkan obat terlarang di Pasar Babelan terhenti di tangan polisi.
  • Ratusan butir Tramadol dan Hexymer disita sebagai barang bukti transaksi ilegal.
  • Laporan proaktif warga menjadi kunci penangkapan pengedar yang menyasar kalangan remaja.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi meringkus seorang terduga pengedar obat-obatan terlarang di kawasan Jalan Raya Pasar Babelan, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di lingkungan mereka.

Tersangka berinisial RS (24) tak berkutik saat disergap petugas di lokasi.

Pemuda tersebut diduga kerap mengedarkan obat daftar G secara ilegal dengan sasaran konsumen mulai dari kalangan remaja hingga pekerja di wilayah Babelan.

Berawal Laporan Warga

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di sekitar Pasar Babelan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Subnit V Unit III Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan lapangan guna memastikan praktik peredaran gelap tersebut.

Polisi segera melakukan penggerebekan dan penyelidikan di lokasi setelah menerima laporan keresahan dari masyarakat.

Baca juga: Polisi Gerebek Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar: 321 WNA Diamankan, 275 Jadi Tersangka

Barang Bukti Ratusan Butir Obat Keras

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam penggeledahan terhadap RS, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan.

Total obat keras yang disita meliputi 190 butir jenis Tramadol dan 115 butir jenis Hexymer.

Selain itu, petugas menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 375.000 serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan para pembeli.

Tramadol dan Hexymer merupakan kategori obat keras yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan medis.

Penyalahgunaan tanpa izin dapat memberikan dampak buruk yang serius bagi kesehatan saraf dan fisik penggunanya.

Komitmen Pemberantasan Obat Tanpa Izin

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Ia mengapresiasi langkah warga yang berani melapor guna memutus rantai peredaran obat terlarang.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengajak masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tegas Kombes Pol Sumarni.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas