Sindikat Pembobol Kargo Bandara Soetta Dibekuk, Tas Bermerek Rp1 Miliar Hilang
Ketiganya diamankan atas dugaan pencurian dan penadahan barang ekspor yang dilakukan sejak 2024
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pencurian barang ekspor di area kargo bandara dengan menangkap tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F
- Mereka diduga mencuri ratusan tas merek Lululemon milik PT Pungkook Indonesia One hingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar
- Modus pelaku dilakukan dengan memisahkan 40 karton saat pemeriksaan X-Ray, lalu sebagian tas curian dijual Rp300 ribu per buah kepada penadah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap praktik pencurian barang ekspor di kawasan kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam kasus ini, tiga orang ditangkap setelah diduga terlibat dalam hilangnya ratusan tas merek Lululemon dengan total kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, para tersangka berinisial R alias K, A, dan F.
Ketiganya diamankan atas dugaan pencurian dan penadahan barang ekspor yang dilakukan sejak 2024.
“Tiga tersangka berhasil diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon,” kata Wisnu dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Wilayah Kalideres Jakarta Barat Ditangkap, Polisi Buru Penadah
Pengungkapan kasus bermula dari laporan PT Pungkook Indonesia One mengenai kehilangan muatan yang hendak dikirim ke luar negeri.
Polisi lalu menelusuri jejak para pelaku melalui rekaman kamera pengawas di area RA BST serta pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan ketiga tersangka di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, pihak perusahaan sebelumnya menerima komplain dari pelanggan di Shanghai, China, lantaran 108 tas yang dikirim melalui kargo Garuda Indonesia.
Dari penelusuran polisi, ditemukan modus pelaku dengan memisahkan 40 karton saat proses pemeriksaan X-Ray.
“Tersangka F berperan mengatur agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks,” ujar Yandri.
Dalam perkara ini, R alias K disebut sebagai pengendali aksi sekaligus pelaku utama pencurian.
Sedangkan A berperan membantu menjalankan operasi tersebut.
Polisi juga mengungkap sebanyak 80 tas hasil curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per buah.
“Dalam jumlah kecil aksi pencurian ini sudah cukup sering terjadi dan tidak pernah dilaporkan,” tutur Yandri.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polisi juga meminta seluruh pengelola jasa kargo memperketat pengawasan distribusi barang ekspor agar kejadian serupa tak kembali terulang.