Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Niat Begal Pakai Golok dan Celurit, Dua Residivis Diringkus Polisi di Pluit Jakarta Utara

Dari tangan tersangka MA, polisi menyita sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang disembunyikan di dalam tas kain selempang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Niat Begal Pakai Golok dan Celurit, Dua Residivis Diringkus Polisi di Pluit Jakarta Utara
Tribunnews.com
RESIDIVIS DITANGKAP - Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan aksi kejahatan yang direncanakan oleh dua orang residivis berinisial MA dan BR. Keduanya diringkus saat tengah bersiap melancarkan aksi begal di kawasan Jalan Raya Pluit Karang Utara, Jakarta Utara, baru-baru ini 
Ringkasan Berita:
  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan aksi begal yang direncanakan dua residivis berinisial MA dan BR di kawasan Pluit, Jakarta Utara 
  • Polisi menemukan golok dan celurit sepanjang 50 sentimeter yang disiapkan untuk begal, pemalakan, dan penodongan 
  • Kedua pelaku kini ditahan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan aksi kejahatan yang direncanakan oleh dua orang residivis berinisial MA dan BR.

Keduanya diringkus saat tengah bersiap melancarkan aksi begal di kawasan Jalan Raya Pluit Karang Utara, Jakarta Utara, baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Pandu Prabawa, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari kecurigaan personel yang tengah melakukan patroli rutin di titik rawan kejahatan.

"Petugas melihat dua orang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan awal dan penggeledahan, kami menemukan senjata tajam dari tangan keduanya," ujar Pandu Prabawa dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Dari tangan tersangka MA, polisi menyita sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang disembunyikan di dalam tas kain selempang.

Sementara itu, dari tersangka BR, petugas mengamankan sebilah celurit atau arit sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang bagian kiri depan.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Instruksikan Tindakan Tegas Terukur terhadap Pelaku Kejahatan Jalanan

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan hasil pemeriksaan identitas, diketahui MA dan BR merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Pandu menjelaskan, senjata tajam berukuran besar tersebut memang sengaja disiapkan untuk melakukan aksi kriminal.

"Setelah diinterogasi, keduanya mengakui senjata tajam itu disiapkan untuk melakukan aksi begal, pemalakan, hingga penodongan di jalanan," ungkapnya.

Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, rencana jahat kedua pelaku berhasil digagalkan sebelum memakan korban jiwa atau kerugian materiil dari masyarakat.

Saat ini, MA dan BR telah mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan senjata tajam atau senjata penikam.

"Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Pandu.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas