Kubu Indobuildco Buka Suara Jelang Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan Juni Mendatang
PT Indobuildco menolak eksekusi Hotel Sultan karena dinilai berpotensi menghentikan bisnis hotel. Ini kata kuasa hukumnya.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ringkasan Berita:
- PT Indobuildco menolak eksekusi Hotel Sultan karena dinilai berpotensi menghentikan bisnis hotel.
- Hamdan Zoelva meminta penyelesaian sengketa Hotel Sultan dilakukan melalui dialog dan mekanisme hukum.
- PPKGBK menegaskan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan dijadwalkan berlangsung 18 Juni 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengungkap responnya jelang proses eksekusi lahan kawasan Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026) mendatang.
Hamdan mengatakan, bahwa kliennya masih berkeyakinan segala sesuatu masih bisa terjadi sebelum kawasan Hotel Sultan yang sebelumnya dikelola oleh PT Indobuildco itu benar-benar akan dieksekusi.
Terkait hal ini, Hamdan menyebut bahwa pihaknya menolak rencana eksekusi tersebut lantaran menurutnya berpotensi menimbulkan masalah.
"Yang harus dipahami, sengketanya tanah bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Hamdan dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Selain itu menurut Hamdan, bahwa pembangunan Hotel Sultan murni dibiayai oleh PT Indobuildco dan tidak menggunakan anggaran dari negara serta tidak menggunakan skema Build Operator Transfer (BOT).
Sehingga dia berpendapat, dalam persoalan ini, bangunan serta bisnis Hotel yang selama ini berjalan tidak otomatis diambil alih melalui skema pengosongan lahan.
"Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil," ucapnya.
Hamdan pun turut menyoroti apabila proses eksekusi itu mengabaikan hak bangunan dan bisnis yang terdapat di dalamnya.
Menurut dia, jika hal itu terjadi maka bukan hanya sekadar pengosongan lahan, melainkan berdampak pada berhentinya kegiatan usaha Hotel Sultan yang di mana di dalamnya terdapat sejumlah pekerja dan mitra usaha yang selama ini bergantung pada aktivitas perhotelan tersebut.
"Hotel Sultan adalah bisnis jasa. Kalau eksekusi dilakukan secara keliru, hotel akan berhenti beroperasi. Ini bukan hanya merugikan Indobuildco, tetapi juga pekerja, tenant, mitra usaha, dan negara karena pajak dari aktivitas hotel ikut terdampak,” kata Hamdan.
Baca juga: Hamdan Zoelva Ungkap Ada Kepentingan Ambil Alih Bisnis dari Sengketa Hotel Sultan
Terkait hal ini, Hamdan juga menolak anggapan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi.
Menurutnya, masih terdapat syarat-syarat penting yang harus dipenuhi sebelum eksekusi putusan serta-merta dilaksanakan, termasuk kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, serta jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung, terlebih jika terjadi perdamaian.
“PPKGBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno) boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi. Harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diwajibkan SEMA,” tegas Hamdan.
Menurut Hamdan, PT Indobuildco tidak menolak penyelesaian sengketa tersebut, sebaliknya kliennya tetap membuka ruang dialog dan perundingan dengan pemerintah untuk mencari penyelesaian yang adil, terukur, dan sesuai hukum.
“Indobuildco tidak melawan negara. Indobuildco meminta agar hukum ditegakkan secara benar. Kalau pemerintah ingin menyelesaikan persoalan ini, duduk bersama, hitung hak masing-masing, termasuk nilai bangunan, bisnis, dan hak atas tanah. Jika terjadi perdamaian, maka eksekusi dipastikan terhenti,” ujar Hamdan.
Hamdan menegaskan, penyelesaian sengketa Hotel Sultan tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi menghentikan bisnis hotel yang sah dan telah berjalan selama puluhan tahun.
“Negara harus hadir sebagai penegak keadilan. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan tanpa mekanisme hukum yang jelas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengosongan lahan kawasan Blok 15 Hotel Sultan ini dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis 18 Juni 2026 berdasarkan surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada masing-masing pihak.
Pernyataan PPKGBK
Terkait hal ini, PPKGBK turut merespons rencana pengosongan Blok 15 kawasan Hotel Sultan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perihal pelaksanaan eksekusi pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 dari PN Jakarta Pusat.
Mengenai hal ini, Kharis menyatakan, bahwa penetapan tanggal eksekusi tersebut sudah final dan harus dihormati seluruh pihak.
"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan," kata Kharis dalam keteranganya, Rabu (27/5/2026).
Menurut Kharis, saat ini PT Indobuildco disebut memiliki waktu yang cukup untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan itu sebelum tanggal pelaksanaan eksekusi.
Selain itu di lain sisi, PPKGBK sebagai calon pengelola Hotel Sultan yang baru kata dia juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.
"Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela," ucapnya.
"Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," sambung Kharis.
Kharis pun menyatakan, dengan adanya penetapan tanggal tersebut sekaligus menjadi penanda akan berakhirnya proses hukum panjang penyelamatan aset negara Blok 15 GBK.
Menurutnya, setelah berbagai tahapan hukum ditempuh oleh Negara, fokus semua pihak semestinya bergeser pada kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan pengembalian aset negara untuk dikelola untuk kepentingan publik.
"Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini, ujar Kharis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.