Berbekal CCTV, Polisi Berhasil Temukan dan Ringkus 2 Jambret Ponsel Milik Turis Belanda
Polisi menangkap dua copet ponsel milik warga Belanda di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Endra Kurniawan
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap dua copet berinisial DD dan AP usai mencuri ponsel milik warga Belanda di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
- Kedua pelaku dibekuk di Palmerah, Jakarta Barat setelah polisi menelusuri keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
- Polisi menyita barang bukti milik korban, masih mengembangkan kasus, dan menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Metro Gambir berhasil menciduk dua orang copet yang sebelumnya merampas ponsel milik warga negara asing asal Belanda di kawasan depan Stasiun Tanah Abang, Gambir, Jakarta Pusat.
Kedua pelaku dibekuk di wilayah Palmerah, Jakarta Barat setelah polisi melakukan penyelidikan melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Tertunduk Usai Ditangkap, 3 Jambret HP WNA di Bundaran HI Ternyata Beraksi 120 Kali
Korban bernama Hoesein Ali Edgar, warga negara Belanda, yang menjadi korban pencopetan di depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin lalu (25/5/2026).
Dua tersangka yang diamankan berinisial DD (43) dan AP (36). Dari tangan kedua pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa satu tas gendong hitam dan satu unit headphone Samsung A34 warna silver milik korban.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Adi Wijaya mengatakan tim opsnal sempat memburu pelaku hingga ke tempat kos mereka di kawasan Jati Pulo, Palmerah.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di tempat kosnya di wilayah Jati Pulo. Penangkapan dilakukan setelah anggota memastikan ciri-ciri pelaku sesuai hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,” ujar AKBP Agus Adi Wijaya.
Agus menambahkan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Metro Gambir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Dalam Sebulan Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan para pelaku di lokasi lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Barang bukti telah dikembalikan kepada korban. Atas kejadian ini polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kriminalitas di area keramaian. Jika membutuhkan bantuan, masyarakat dapat melapor ke layanan 110.