Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengedar Obat Keras di Cikarang Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Utama

Polisi menangkap pengedar obat keras di Cikarang Utara, Bekasi. Puluhan Tramadol disita dan jaringan pemasok utama kini diburu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengedar Obat Keras di Cikarang Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Utama
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
OBAT KERAS IELGAL - Penampakan 31.997 butir obat keras daftar G yang disita Polsek Sawah Besar dari lima pengedar di Jakarta Pusat. Terkini, seorang pria berinisial DA ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Bekasi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, atas dugaan peredaran obat keras daftar G. (Ist/Humas Polres Metro Jakarta Pusat) 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap pria berinisial DA yang diduga mengedarkan obat keras daftar G di Cikarang Utara, Bekasi.
  • Puluhan butir Tramadol dan Hexymer serta uang tunai hasil penjualan turut diamankan dalam penggerebekan.
  • Polisi kini memburu pemasok utama berinisial F alias A untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial DA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, atas dugaan peredaran obat keras daftar G. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat yang meresahkan di wilayah tersebut.

 
Polisi mengamankan DA di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin (8/6/2026) malam. Penindakan dilakukan oleh Unit 2 Sub 3 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir obat keras yang diduga siap diedarkan.

"Ditemukan sejumlah barang bukti berupa 8 lembar obat jenis Tramadol berjumlah 80 butir dan 8 plastik klip bening yang masing-masing berisi 3 butir Hexymer," tulis keterangan resmi Polres Metro Bekasi.

Selain obat keras tersebut, polisi juga menyita uang tunai Rp164.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, dompet, dan tas selempang milik pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat daftar G di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin AKP Murtopo Hadi dan Ipda Angga Pratama melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan pelaku di lapangan.

Baca juga: Bocah Tewas Diserang Anjing di Bogor, Ini Dua Pasal yang Jerat Pemilik hingga 5 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial F alias A. Polisi kini melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Bekasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain DA, seorang pria berinisial MLA juga turut dibawa sebagai saksi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara.

Polres Metro Bekasi menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemasok utama dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa guna mencegah peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Polisi menegaskan fokus penindakan tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pada jaringan pemasok yang diduga menjadi sumber distribusi obat keras di wilayah Bekasi.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas