Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pria Diduga Lecehkan Anjing di Penjaringan, Polisi Minta Keterangan Ahli

Penyidik polisi masih menunggu hasil pemeriksaan para ahli sebelum mengambil kesimpulan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria Diduga Lecehkan Anjing di Penjaringan, Polisi Minta Keterangan Ahli
Tribunnews.com/HO
DUGAAN ASUSILA - Polisi mendalami kasus dugaan tindakan asusila terhadap seekor anjing di Penjaringan, Jakarta Utara. 
Memuat video…
Ringkasan Berita:
  • Polisi masih mendalami dugaan tindakan asusila terhadap seekor anjing pomeranian di kafe anjing kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
  • Terlapor berinisial OWL (22) telah diperiksa dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara serta meminta keterangan ahli.
  • Dokter hewan dilibatkan untuk memeriksa kondisi anjing yang diduga menjadi korban.
  • Sementara pemeriksaan kejiwaan terhadap terlapor juga dipertimbangkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus dugaan tindakan asusila terhadap seekor anjing berjenis pomeranian di sebuah kafe anjing kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Rekaman video CCTV tindakan asusila dalam postingan @dogministry yang diunggah Rabu (10/6/2026) tersebut viral.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menuturkan pria berinisial OWL (22) yang dilaporkan dalam kasus tersebut telah diperiksa penyidik.

"Sudah diperiksa lagi proses pemberkasan kemudian ada keterangan ahli juga yang sedang dilengkapi," katanya kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya penyidik melibatkan dokter hewan untuk memeriksa kondisi anjing yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

"Ini kan korbannya hewan. Jadi ada pemeriksaan oleh dokter hewan terkait kondisi hewan tersebut," ujarnya.

Agta mengatakan status hukum OWL hingga kini masih dalam pendalaman. 

Rekomendasi Untuk Anda

Polisi membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

"Kalau status pelaku kan baru kemarin pas kejadian itu langsung kita periksa nanti juga mungkin ada rekomendasi pemeriksaan kejiwaan," ujar dia.

Meski demikian polisi belum dapat memastikan motif di balik dugaan perbuatan tersebut. 

Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan para ahli sebelum mengambil kesimpulan.

"Belum bisa kita simpulkan. Kita masih pemberkasan dulu, persiapan naik sidik," kata Agta.

Dia menegaskan apabila nantinya ditemukan unsur pidana dan hasil pemeriksaan mendukung, status terlapor dapat ditingkatkan menjadi tersangka.

"Nanti kalau ada unsur pidananya, terlepas ada terkait masalah kejiwaannya, kalau memang bisa naik tersangka kita akan proses lebih lanjut," tegasnya.

Menurut Agta, penyidik masih membutuhkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap terlapor serta hasil pemeriksaan dokter hewan terhadap anjing yang diduga menjadi korban.

"Kalau kita simpulkan sekarang, kita masih butuh hasil kejiwaan, pemeriksaan korban hewan dan lain-lain," katanya.

Kronologi kejadian

Dalam rekaman CCTV terlihat seorang pria berbaju merah sedang memangku seekor anjing di sebuah cafe. 

Pihak kafe kemudian menuding pria tersebut melakukan tindakan seksual yang tidak pantas terhadap hewan tersebut.

Terduga pelaku tampak mengeluarkan alat vitalnya dan mengarahkan ke sang anjing.

Kemudian pemilik anjing uang diketahui bernama Sissy memergoki tindakan terduga pelaku tersebut.

Tak lama setelah kejadian, pria itu dihampiri petugas kafe.

Selanjutnya pemilik anjing melaporkan terduga pelaku ke Polsek Metro Penjaringan untuk proses penyelidikan.

Di luar negeri hukumannya berat

Pelecehan dan kekerasan terhadap anjing di beberapa negara seperti Amerika Serikat merupakan pelanggaran hukum serius yang dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Pemerintah Amerika Serikat menerapkan hukum yang sangat ketat untuk melindungi hewan peliharaan, khususnya anjing.

Disahkan sejak tahun 2019, undang-undang  federal PACT Act (Prevention of Animal Cruelty and Torture/Pencegahan Kekejaman dan Penyiksaan terhadap Hewan) membuat tindakan kekerasan ekstrem terhadap hewan—seperti penyiksaan, pembakaran, penenggelaman, hingga pelecehan seksual (bestiality)—sebagai kejahatan berat (felony).

Pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 7 tahun penjara dan denda besar.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas