Bongkar Jaringan Obat Keras di Cibarusah, Polres Bekasi Buru Pemasok
Dua pengedar obat keras diringkus polisi di Cibarusah, Bekasi. Ribuan butir Tramadol dan Eximer disita, sementara bandar utama diburu petugas.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Dua pria berinisial BM dan AG ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Bekasi di Cibarusah.
- Polisi menyita 1.232 butir obat keras jenis Tramadol dan Eximer siap edar.
- Pemasok utama berinisial AGM meloloskan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap dua pengedar obat-obatan golongan G tanpa izin edar di Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/6/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Penyitaan Barang Bukti
Dari tangan tersangka berinisial BM dan AG, polisi menyita total 1.232 butir obat keras, dengan rincian 540 butir Tramadol dan 692 butir Eximer.
Selain obat-obatan, petugas mengamankan dua telepon genggam, plastik klip, dompet, serta uang tunai Rp615.000 sebagai barang bukti transaksi.
Baca juga: Terjaring Razia Malam, 4 Pria Pembawa Sabu dan Tramadol di Tambora Jakbar Ditangkap
Pengejaran DPO
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH Tambunan, menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan suplai dari seseorang berinisial AGM.
Namun, saat operasi penggerebekan dilakukan, AGM berhasil meloloskan diri.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami sedang memburu pemasok utama berinisial AGM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Hannry, Selasa (16/6/2026).
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Mereka terancam jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.