Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MPR Sebut Perilaku LGBT Melanggar Hukum

"Terkait LGBT, klaim-klaim mereka sampai hari ini tidak jelas," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Wakil Ketua MPR Sebut Perilaku LGBT Melanggar Hukum
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
"Terkait LGBT, klaim-klaim mereka sampai hari ini tidak jelas," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/1/2016). (ilustrasi). 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — ‎Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai penyebaran ideologi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) merupakan tindakan melanggar hukum. Sebabnya, menurut ia, segala bentuk penyimpangan merupakan kejahatan yang luar biasa.

"‎Anak-anak yang mesti dilindungi, mereka semestinya diberikan pencerahan yang baik. Kalau mereka justru diajak melakukan penyimpangan, justru merupakan hal kejahatan luar biasa kepada kemanusiaan," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

‎Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, hukum di Indonesia tidak memberikan ruang kepada penyimpangan-penyimpangan seksual. Dikatakannya, sebaiknya semua pihak menaati peraturan yang ada di Indonesia.

"Terkait LGBT, klaim-klaim mereka sampai hari ini tidak jelas. Tidak ada hukum di Indonesia yang memberikan ruang pada penyimpangan-penyimpangan seksual," ujarnya.

Sebelumnya, dua Menteri Kabinet Kerja yakni Menristek M. Nasir dan Mendikbud ‎Anies Baswedan mengingatkan publik soal kelompok LGBT.

M. Nasir pada sebuah media online nasional mengatakan, kelompok LGBT tidak boleh masuk kampus karena dapat merusak moral bangsa. Sementara Anies Baswedan mengingatkan orang tua agar perilaku menyimpang LGBT jadi perhatian. (advertorial)

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas