Ada Perbedaan Pendapat Mengenai GBHN
Kali ini Badan Pengkajian MPR tengah menyiapkan draft isi (materi) GBHN. Rencananya draft akan diperkenalkan kepada publik pada akhir November ini.
Editor: Content Writer
Kali ini Badan Pengkajian MPR tengah menyiapkan draft isi (materi) GBHN. Rencananya draft akan diperkenalkan kepada publik pada akhir November ini.
Bersamaan dengan penyelenggaraan simposium nasional, tentang reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.
Demikian diungkapkan Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono pada rapat pleno Badan Pengkajian MPR yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/11/2017).
Rapat pleno ini guna memperdalam materi GBHN dengan mengundang narasumber Ir. Bambang Prijambodo MA (Bappenas), dan Dr. Leo Agustinus (Universitas Sultan Agung Tirtayasa). Tak lupa dihadiri juga oleh Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Bambang Sadono, semua fraksi dan kelompok DPD di MPR sudah menyepakati tentang perlunya reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Meskipun begitu, masih terjadi perbedaan dalam produk hukum.
"Ada yang memilih dituangkan dalam Ketetapan MPR, ada juga yang berpendapat dalam bentuk undang-undang," kata Bambang Sadono.
Dari perbedaan pandangan itu, lanjut Bambang Sadono, mulai mengerucut, yaitu produk hukum untuk konsep GBHN adalah dalam bentuk Ketetapan MPR sedangkan konsep sistem perencanaan pembangunan yang lebih pendek (lima tahunan, 10 tahun) dalam bentuk UU.
"Tapi ada yang berpendapat daripada mempermasalahkan produk hukum, kenapa tidak fokus saja merumuskan apa isi GBHN," ujar Bambang, "daripada berdebat mengenai apakah dalam bentuk Tap MPR atau UU, lalu isinya (GBHN) seperti apa? Tap MPR dan UU hanyalah baju".
Karena itu, Badan Pengkajian MPR tengah mempersiapkan rancangan draft materi (konsep) GBHN. Bambang menambahkan pemerintah tidak keberatan kalau ada GBHN karena bisa menjadi rujukan dan panduan.