Sumber Daya Alam Ada, Tapi Sayang Manusia Tak Mampu Mengolah
Menurut Deding, kita sangat potensial di bidang sumber daya alam, tapi kita tertinggal jauh karena tidak mampu mengolahnya dan SDM yang terbatas.
Editor: Content Writer
Menurut ketentuan UUD NRI Tahun 1945, anggaran pendidikan berasal minimal 20% dari APBN. Tapi, anggota MPR Fraksi Partai Golkar Dr. Deding Ishak, SH., MH., menemukan bahwa tidak semua daerah mendapat anggaran pendidikan sesuai ketentuan, bahkan hanya 7% dari APBD.
“Ini sangat memprihatinkan, karena menunjukkan bahwa rendahnya visi kita terkait soal yang sangat fundamental untuk sebuah daerah yang ingin maju,” kata Deding Ishak berbicara di depan 100 peserta Training of The Trainer Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan metode Pendidikan Bela Negara pada sesi tiga pemaparan materi di Sanghasari Resort, Kota Batu, Sabtu siang (18/11/2017).
Deding saat itu memaparkan materi tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.” Salah satu hak dan kewajiban warga negara Indonesia itu adalah di bidang pendidikan.
Sebetulnya, menurut Deding, kita sangat potensial di bidang sumber daya alam, tapi kita tertinggal jauh karena tidak mampu mengolah sumber daya alam secara mandiri, dan terbatasnya sumber daya manusia akibat pendidikan yang rendah.
Untuk mengejar ketertinggalan ini, menurut Deding, kita harus melakukan lompatan yang luar biasa.
“Maunya bukan 100%, tapi 1000%, dan itu penting untuk daerah,” ungkap Deding menggambarkan betapa jauh tertinggalnya kita di bidang pendidikan.
Salah satu faktor utama penyebab kemiskinan adalah karena terlalu rendahnya pendidikan. Lain halnya, kalau ada pengetahuan, ada ketrampilan, maka di daerah setempat akan muncul wirausaha baru.
Jadi, kita harus menyiapkan masyarakat yang terdidik, terlatih, dan tentunya masyarakat kelas menengah.
“Dalam kondisi demikian, kita tidak lagi memprioritas pendidikan untuk menjadi pekerja, melainkan untuk menjadikan masyarakat mandiri, masyarakat yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan,” katanya.
"Untuk menuju ke arah itu, tentunya, anggaran pendidikan harus betul-betul diperhatikan. Soal ada daerah yang menyediakan anggaran pendidikan di bawah 20% harus ada evaluasi. Evaluasi dari rakyatnya, evaluasi dari DPRD, dan dari pemerintah pusat yang dalam hal ini dari Kemendagri," tegasnya.