Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Basarah: Jangan Sampai Pemilu Merobek Sendi-Sendi Berbangsa dan Bernegara

demokrasi yang dipilih adalah jalan untuk memperkuat NKRI sehingga jangan sampai pemilu ini merobek-robek sendi-sendi prinsip-prinsip bangsa dan negar

Editor: Content Writer
zoom-in Ahmad Basarah: Jangan Sampai Pemilu Merobek Sendi-Sendi Berbangsa dan Bernegara
MPR RI
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah melantik dan mengambil sumpah dua anggota MPR Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Kelompok DPD masa bakti 2014 - 2019 di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/2/2019). Pelantikan dihadiri Sekretaris Jenderal MPR Dr. Ma’ruf Cahyono dan jajaran Sekretariat Jenderal MPR. 

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah melantik dan mengambil sumpah dua anggota MPR Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Kelompok DPD masa bakti 2014 - 2019.

Kedua anggota MPR PAW yang dilantik adalah Dr. Ir. Herman Darnel Ibrahim dari Kelompok DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat menggantikan Jeffrie Geovani dan Dr. Badikenita BR Sitepu dari Kelompok DPD mewakili daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara menggantikan Rizal Sirait.

Pelantikan dan pengucapan sumpah dua anggota MPR PAW dari Kelompok DPD berlangsung di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/2/2019). Pelantikan dihadiri Sekretaris Jenderal MPR Dr. Ma’ruf Cahyono dan jajaran Sekretariat Jenderal MPR.

Usai pelantikan dan pengucapan sumpah, Ahmad Basarah mengucapkan selamat datang dan selamat melaksanakan tugas di lembaga MPR ini. Pelantikan anggota MPR PAW ini untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 3 Peraturan MPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI. “Dengan pelantikan ini maka sejak hari ini sah menjadi anggota MPR dan melekat hak dan kewajiban sebagai anggota MPR,” katanya.

Basarah kemudian menjelaskan tentang tugas-tugas MPR. Secara konstitusional wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, menghentikan presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatannya, MPR juga berwenang untuk mengangkat presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatan, dan MPR berwenang untuk melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.

Di luar wewenang yang diberikan konstitusi itu, lanjut Basarah, MPR juga mendapat amanat dari UU MD3 untuk melaksanakan tugas-tugas sosialiasi tentang nilai-nilai luhur kebangsaan, yaitu sosialisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara yang final, dan sosialisasi tentang Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan dan sistem sosial bangsa Indonesia.

MPR juga memiliki badan-badan, yaitu Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Badan Pengkajian MPR, Lembaga Pengkajian MPR, dan Badan Penganggaran MPR. “Anggota MPR mempunyai kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR di daerah pemilihannya masing-masing,” ujar Basarah yang juga Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR.

Berita Rekomendasi

Basarah berharap kepada anggota MPR yang baru saja dilantik agar dapat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR dengan mensosialiasikan prinsip-prinsip kebangsaan dan kenegaraan di tengah kontestasi Pileg dan Pilpres yang sedang berjalan saat ini.

“Sambil mengingatkan kepada masyarakat bahwa pemilu adalah sekadar rutinitas demokrasi lima tahunan. Kita sudah sepakat dengan demokrasi yaitu pemimpin dipilih oleh rakyat mulai dari kepala daerah hingga presiden dan pemilihan anggota DPR dan DPD,” tuturnya.

“Karena itu demokrasi yang kita pilih adalah jalan untuk memperkuat NKRI yang telah diproklamirkan para pendiri bangsa sehingga jangan sampai pemilu ini merobek-robek sendi-sendi prinsip-prinsip bangsa dan negara kita,” imbuhnya.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah melantik dan mengambil sumpah dua anggota MPR Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Kelompok DPD masa bakti 2014 - 2019.

Kedua anggota MPR PAW yang dilantik adalah Dr. Ir. Herman Darnel Ibrahim dari Kelompok DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat menggantikan Jeffrie Geovani dan Dr. Badikenita BR Sitepu dari Kelompok DPD mewakili daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara menggantikan Rizal Sirait.

Pelantikan dan pengucapan sumpah dua anggota MPR PAW dari Kelompok DPD berlangsung di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/2/2019). Pelantikan dihadiri Sekretaris Jenderal MPR Dr. Ma’ruf Cahyono dan jajaran Sekretariat Jenderal MPR.

Usai pelantikan dan pengucapan sumpah, Ahmad Basarah mengucapkan selamat datang dan selamat melaksanakan tugas di lembaga MPR ini. Pelantikan anggota MPR PAW ini untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 3 Peraturan MPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI. “Dengan pelantikan ini maka sejak hari ini sah menjadi anggota MPR dan melekat hak dan kewajiban sebagai anggota MPR,” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas