Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Narkoba Andi Arief Cuma 3 Hari, Sudah Dibebaskan - IPW Menduga Ada Faktor Kedekatan Jenderal

Kasus Narkoba yang menjerat Andi Arief terhitung hanya 3 hari sejak dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian

Editor: Yudhi Maulana
zoom-in Kasus Narkoba Andi Arief Cuma 3 Hari, Sudah Dibebaskan - IPW Menduga Ada Faktor Kedekatan Jenderal
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Mantan Wakil Sekertaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief, berjalan menuju gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019). Dir 4 Narkotika menyerahkan Andi Arief untuk menjalani proses rehabilitasi ke BNN. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Kasus Narkoba Andi Arief Cuma 3 Hari, Sudah Dibebaskan - IPW Menduga Ada Faktor Kedekatan Jenderal

TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menjerat politisi Partai Demokrat, Andi Arief rupanya tidak berlangsung lama.

Perkara narkoba Andi Arief hanya terhitung 3 hari sejak dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian.

Politisi Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.

Pada Selasa (5/3/2019) malam, Andi Arief sudah bebas dan diperbolehkan pulang oleh polisi.

Dari hasil pemeriksaan tes urin, Andi Arief terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

1. Kasus Andi Arief Dihentikan

BERITA TERKAIT

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal menegaskan, kasus Andi Arief tidak dilanjutkan ke penyelidikan karena tidak ditemukan barang bukti meskipun dirinya positif menggunakan narkotika.

"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terha+dap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar, terus selama ini enggak pernah pakai (narkotika)," ujar Iqbal di gedung Badan Narkotika Nasional ( BNN), Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).

Iqbal beralasan bahwa Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kedalam kategori pengguna

Halaman selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas