Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ragab Sepakati Perubahan Tata Tertib Pemilihan Pimpinan MPR

Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD menyepakati perubahan Tata Tertib MPR Pemilihan Pimpinan MPR berkaitan dengan jumlah 10 Pimpinan

Editor: Content Writer
zoom-in Ragab Sepakati Perubahan Tata Tertib Pemilihan Pimpinan MPR
MPR RI
Kesimpulan Ragab Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD yang berlangsung di Ruang GBHN Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Rapat Gabungan (Ragab) Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD menyepakati perubahan Tata Tertib MPR Pemilihan Pimpinan MPR berkaitan dengan jumlah 10 Pimpinan MPR. Selain itu Ragab juga menyepakati rekomendasi berkaitan dengan pokok-pokok haluan negara untuk dilanjutkan MPR periode 2019 – 2024 melalui amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945.

Demikian kesimpulan Ragab Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD yang berlangsung di Ruang GBHN Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019). Ragab dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan didampingi Wakil Ketua Mahyudin, Ahmad Basarah, dan Ahmad Muzani. Ragab juga dihadiri Pimpinan Badan Pengkajian MPR dan Badan Penganggaran MPR.

Baca: MPR Gelar Sidang Akhir Masa Jabatan, Ini Rangkaian Acaranya

Usai Ragab, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Ragab ini merupakan Ragab terakhir bagi MPR periode 2014 – 2019. Agenda selanjutnya, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan MPR 2014 – 2019 pada tanggal 27 September 2019. Dalam Ragab ini dibahas beberapa agenda yaitu perubahan Tata Tertib MPR, rekomendasi MPR periode 2014 – 2019 kepada MPR periode 2019 – 2014, dan agenda Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan. “Ragab menyepakati perubahan Tata Tertib MPR dan Rekomendasi MPR,” katanya.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan perubahan Tata Tertib MPR berkaitan dengan Pimpinan MPR sebagai turunan dari UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menyebutkan jumlah 10 Pimpinan MPR, yaitu satu ketua dan sembilan wakil ketua. “Ragab sudah menyepakati perubahan Tata Terib MPR soal jumlah Pimpinan MPR itu,” ujarnya.

Zulkifli merinci perubahan Tata Tertib Pemilihan Pimpinan MPR itu. Pertama, Pimpinan MPR berjumlah 10 orang terdiri dari satu orang ketua dan sembilan orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Kedua, bakal calon pimpinan MPR diusulkan fraksi dan kelompok DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna. Ketiga, setiap fraksi dan kelompok DPD hanya mengajukan satu calon pimpinan MPR. Keempat, batas waktu pengajuan calon pimpinan MPR ditentukan dalam sidang paripurna MPR. Kelima, dalam hal pengajuan calon pimpinan MPR tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam sidang paripurna, maka mekanisme pemilihan pimpinan MPR tetap dilanjutkan.

“Kalau partainya masih gaduh dan belum mengajukan calon pimpinan MPR padahal sudah lewat batas waktu, sidang paripurna tetap memutuskan pimpinan MPR dan tidak tidak menunggu lagi. Misalnya ada satu fraksi yang belum menyerahkan nama calon pimpinan MPR, maka akan ditinggal,” jelasnya.

“Dengan rumusan ini, menurut saya, pemilihan Ketua MPR akan dipilih secara musyawarah mufakat karena yang akan berunding hanya 10 calon pimpinan MPR saja. Saya kira pada saatnya nanti siapa yang dipilih menjadi Ketua MPR secara musyawarah mufakat. Itulah Majelis Permusyawaratan sehingga bisa menjadi contoh untuk lembaga lainnya,” sambung Zulkifli.

Baca: Polisi Tetap Larang Bus Transjakarta lewat Depan Gedung DPR/MPR

Berita Rekomendasi

Selain perubahan Tata Tertib MPR, lanjut Zulkifli, Ragab juga menyepakati mengenai rekomendasi untuk MPR periode 2019 – 2024. “Ragab memutuskan rekomendasi itu, salah satunya adalah perlunya menghadirkan pokok-pokok haluan negara. Pokok-pokok haluan negara ini direkomendasikan untuk dilanjutkan oleh MPR yang akan datang (2019 – 2024) melalui amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945,” ungkapnya.

Zulkifli mengakui dalam hal rekomendasi ini masih ada sedikit perbedaan pendapat. “Tapi itulah bagusnya MPR, semua bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” tuturnya.

Ragab juga membahas agenda Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan pada 27 September 2019. Agenda sidang antara lain pengesahan Tata Tertib MPR, persetujuan rekomendasi MPR periode 2014 – 2019 kepada MPR periode 2019 – 2024, dan penyampaian kinerja MPR. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas