Setjen MPR Menerima Delegasi IAIN Purwokerto
Bertempat di Ruang GBHN Lt.2,ratusan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Purwokerto diterima oleh Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono, Kabiro Humas Siti Fauziah, da
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Bertempat di Ruang GBHN Lt.2, Gedung Nusantara V, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, 22 Oktober 2019, ratusan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Purwokerto diterima oleh Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono, Kabiro Humas Siti Fauziah, dan Kabag Pemberitaan, Hulembaga, dan Informasi Mohammad Jaya.
Delegasi yang dipimpin oleh Dr. Ahmad Sidiq berkunjung ke MPR disebut selain untuk bersilaturahmi juga untuk menambah wawasan akademik mereka. “Dengan hadir di sini akan menambah wawasan selain di kampus”, ujarnya. “Di sini sangat tepat untuk belajar ilmu tata negara”, tambahnya. Ahmad Sidiq berharap kedatangannya bisa membawa manfaat bagi kampusnya yang berada di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu.
Dalam pertemuan, Ma’ruf Cahyono memaparkan kedudukan lembaga-lembaga negara yang ada dalam konstitusi. Disebut lembaga negara seperti MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, BPK, selepas UUD Tahun 1945 berbeda dengan sebelum UUD diamandemen. “Dulu ada istilah lembaga tertinggi dan lembaga tinggi”, ujarnya. “MPR tak seperti dahulu lagi”, ucapnya.
Baca: Aksi Paspampres Tarik Jas Gibran Rakabuming Jadi Sorotan
Selepas UUD diamandemen, lembaga-lembaga negara menjadi setara. Membedakan lembaga-lembaga negara itu menurut Ma’ruf Cahyono adalah fungsinya.
“Sekarang kedudukan lembaga negara adalah horizontal fungsional”, ujarnya. Fungsi yang ada dicontohkan seperti DPR berfungsi membuat undang-undang.
Dalam masalah fungsi, sistem tata negara menghendaki tak ada duplikasi. Mengetahui fungsi masing-masing lembaga negara inilah yang menurut Ma’ruf Cahyono merupakan inti dasar bila ingin belajar tata negara.
Baca: Gerindra Gabung Kabinet, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yakin DPR Tetap Kritis Terhadap Pemerintah
Terkait MPR, Ma’ruf Cahyono menyebut bahwa lembaga negara ini sekarang memiliki 10 pimpinan. Sepuluh pimpinan menurutnya diatur dalam UU Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Sepuluh pimpinan itu mempunyai tugas masing-masing, seperti tugas Sosialisasi Empat Pilar, kajian tata negara dan konstitusi, peninjauan Ketetapan MPR, dan penyerapan aspirasi masyarakat. “Supaya lembaga negara ini mempunyai kinerja maksimal dan mampu merespon dinamika masyarakat”, tuturnya.
Baca: VIRAL VIDEO: Detik-detik Baju Gibran Rakabuming Ditarik Paspampres, Ini Reaksi Jokowi
MPR Periode 2019-2024, dikatakan anggotanya bertambah. Anggota MPR merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD. “Hadirnya provinsi baru, Kalimantan Utara, juga membuat jumlah anggota MPR bertambah”, paparnya.
MPR dikatakan mempunyai alat kelengkapan yakni Badan Sosial, Badan Pengkajian, Badan Anggaran, dan Komisi Kajian Konstitusi. Lembaga itu ada menjalankan amanat UUD, undang-undang, dan peraturan tata tertib. “Supaya tugasnya konstitusional”, ucapnya. Badan-badan itu ada yang bertugas menjalankan Sosialisasi Empat Pilar, melakukan kajian tata negara, dan penganggaran.
Disampaikan kepada mahasiswa yang berjaket hijau tersebut, bahwa proses atau dinamika konstitusi itu berputar. Sekarang dalam konstitusi tidak ada pasal yang menyebut mengenai haluan negara dan tidak adanya utusan golongan di MPR. “”Hal demikian sekarang ingin dihidupkan atau diadakan kembali”, ungkapnya.
Baca: Ketua MPR Sukses Bawa Pelantikan Presiden dan Wapres Sebagai Sarana Pemersatu Bangsa
Kabiro Humas Siti Fauziah dalam kesempatan yang sama memberi gambaran mengenai hal-hal yang ada di Komplek Parlemen seperti mengenai Gedung Nusantara. Disampaikan kepada mereka, MPR selama ini melakukan Sosialisasi Empat Pilar dengan berbagai macam metoda seperti lewat training of trainers, focus group of discussion, lomba cerdas cermat, legal drafting, debat konstitusi, outbound, seni dan budaya, bahkan lewat ceramah-ceramah tokoh agama. “Kita melakukan sosialisasi lewat pertunjukan wayang dan seni budaya daerah lainnya”, ujarnya. (*)