Bamsoet: Advokat Harus Jadi Pembela Hukum Berkeadilan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak para advokat untuk menjadi pembela keadilan, tidak semata menjadi pembela klien tanpa pijakan moral. Karena dia
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak para advokat untuk menjadi pembela keadilan, tidak semata menjadi pembela klien tanpa pijakan moral. Karena diatas hukum masih ada kemanusiaan yang menjadi landasan dalam mendistribusikan keadilan. Selain, advokat harus mampu mengajak masyarakat menjunjung tinggi hukum.
"Sehingga hukum tak semata menjadi alat represif yang menakutkan. Melainkan bisa menjadi budaya di masyarakat. Karenanya para advokat harus menjadi cerminan hukum itu sendiri. Menegakan hukum tak boleh dengan cara melanggar hukum, dan menegakan keadilan tak boleh dengan mengabaikan nilai kemanusiaan," ujar Bamsoet saat menghadiri Pelantikan dan pengambilan sumpah Putera Ketiganya Yudhistira Raditya Soesatyo oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat sebagai advokat PERADI untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/2/20).
Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 dan Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan para advokat untuk mendorong pelayanan hukum yang murah, cepat dan sederhana serta tidak melupakan rakyat kecil yang tidak bisa mengakses keadilan. Masih banyak masyarakat bawah yang terjerat kasus hukum dan tidak bisa membela diri lantaran ketiadaan biaya.
"Selain menjadi advokat profesional, di sela waktu para advokat harus menyediakan diri menjadi advokat pro-bono membantu masyarakat kurang mampu. Sehingga para pencari keadilan bisa memperoleh haknya, sesuai asas hukum dan ketentuan yang berlaku," tandas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, menjadi advokat pro-bono merupakan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 22 ayat 1 menyebutkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Dengan ketentuan lebih lanjut diatatur dalam Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 2008.
"Sebagai orang yang mempelajari undang-undang, para advokat semestinya sudah mengetahui dan memahami berbagai tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Tak hanya ketentuan yang memudahkan kerja, para advokat juga tidak boleh melupakan kewajibannya menyiapkan diri menjadi advokat pro-bono," pungkas Bamsoet.