Bamsoet Dorong Empat Pilar MPR RI Masuk Materi Pembekalan Advokat
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak Kongres Advokat Indonesia (KAI) bekerjasama dengan MPR RI agar dalam salah satu pembekalan advokatnya bisa mema
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak Kongres Advokat Indonesia (KAI) bekerjasama dengan MPR RI agar dalam salah satu pembekalan advokatnya bisa memasukan materi Empat Pilar MPR RI yang terdiri dari empat konsensus dasar bangsa Indonesia, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Selain memantapkan sinergi advokat dengan MPR RI, melalui kerjasama tersebut diharapkan bisa melahirkan advokat yang tak semata menjadi pendamping klien dalam sistem peradilan. Melainkan juga ikut serta dalam pembangunan hukum dan penjaga hak-hak konstitusional rakyat.
"Advokat tak boleh menjadi bagian dari deal maker yang menjurus trouble maker for justice, melainkan harus menjadi peace maker. Sila ke-2 Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjadi landasan filosofis pengabdian advokat sebagai penjaga keadilan," ujar Bamsoet saat menerima pengurus DPP KAI, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/20).
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan, dalam melakukan pendampingan hukum, advokat tak boleh memakai kacamata kuda yang mementingkan kemenangan. Melainkan harus proporsional menggunakan kacamata hukum. Karena yang penting bukanlah kemenangan di pengadilan, melainkan menjaga hak konstitusi warga tak terciderai.
"Baik pelaku maupun korban pelanggaran hukum, keduanya sama-sama punya hak yang dijamin hukum. Tugas advokat adalah memastikan klien tak terciderai haknya. Karena sejatinya advokat untuk keadilan, bukan advokat untuk pembenaran," tandas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga mengingatkan agar selain menjadi advokat profesional, di sela waktu para advokat KAI juga harus menyediakan diri menjadi advokat pro-bono membantu masyarakat kurang mampu. Sehingga para pencari keadilan bisa memperoleh haknya, sesuai asas hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Menjadi advokat pro-bono merupakan amanah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 22 ayat 1 menyebutkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 2008. Jangan sampai advokat yang mengerti dan mempelajari hukum justru melanggar atau pura-pura tak tahu terhadap peraturan pro bono tersebut," pungkas Bamsoet.