Syarief Hasan Sarankan Moratorium TKA Masuk Ke Indonesia
TKA yang bekerja di Indonesia harus menyandang predikat ahli sehingga bisa melakukan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI, Syariefuddin Hasan meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam penanganan pengangguran dan kemiskinan, salah satunya dengan moratorium Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia. Moratorium ini dilakukan sampai ada hasil investigasi dari Ombudsman atau lembaga independen yang ditunjuk terhadap keberadaan, jumlah, dan klasisfikasi TKA khususnya dari China.
“Salah satu strategi yang harus ditempuh pemerintah adalah mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua tingkatan pekerjaan. Rakyat Indonesia saat ini sangat mampu mengerjakan pekerjaan apapun asal diberi kesempatan dan supervise untuk bekerja,” kata Syarief Hasan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Sebelumnya hasil survei Indo Barometer dan Pusditbang RRI yang dirilis pada 26 Mei 2020 menunjukkan 84,3% rakyat Indonesia tidak puas terhadap kinerja pemerintah atas penanganan pengangguran dan kemiskinan. Survei itu juga mengungkapkan tingkat pengangguran meningkat tajam sedangkan tingkat kemiskinan naik sampai 21,3%.
Apalagi di masa pandemi Covid-19, data dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyebutkan PHK akibat pandemi Covid-19 mencapai 15 juta orang. Karena itu Syarief Hasan menyayangkan masih adanya TKA dari China yang masuk ke Indonesia.
“Mengapa harus ada TKA khususnya dari China? Bukankah persyaratan investasi adalah tenaga kerja harus dari Indonesia? Kalau persyaratan tenaga kerja dari Indonesia tidak ada berarti tidak ada keberpihakan pada rakyat sendiri. Apakah memang TKA itu memiliki kualifikasi keahlian dalam bidangnya?” tanyanya.
Menurut Syarief Hasan, TKA yang bekerja di Indonesia harus menyandang predikat ahli sehingga bisa melakukan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia. Dan, tak kalah penting adalah legalitas dari TKA China yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat.
“Akibatnya timbul gejolak sosial akibat masuknya TKA ke Indonesia dalam jumlah besar sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan saat Indonesia terdampak Covid-19, TKA tetap masuk melalui beberapa bandara di daerah seperti Banyuwangi, Makassar, dan Kendara. Padahal ada larangan penerbangan internasional terutama dari negara yang menjadi epicentrum Covid-19,” ungkap Syarief Hasan.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat ini mendukung Peraturan Menhub No. 25/2020. Namun, harus dipertegas lagi dengan kebijakan moratorium TKA dan lebih mengutamakan tenaga kerja Indonesia. Untuk itu dia minta agar segera dibentuk tim investigasi dari unsur DPR RI, Pemda, atau lembaga independen yang ditunjuk seperti Ombudsman untuk menginvestigasi keberadaan, jumlah, dan klasifikasi TKA khususnya dari China.
“Sebelum hasil investigasi ini tuntas, moratorium harus diberlakukan terkait masuknya TKA khususnya dari China. Dengan demikian penyerapan tenaga kerja Indonesia bisa lebih maksimal sehingga membantu mengatasi pengangguran dan kemiskinan di Indonesia,” tambahnya.
Syarief Hasan mendorong pemerintah untuk memberikan kesempatan luas kepada perusahaan dalam negeri dalam mengakses kekayaan alam Indonesia sehingga bisa mempekerjakan tenaga kerja Indonesia bukan TKA. Dengan demikian hakikat dan implemementasi dari Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tentang ekonomi Indonesia bisa terwujud.