Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setjen MPR dan BSSN Teken MoU Perlindungan Informasi serta Transaksi Elektronik

Ma’ruf Cahyono menjelaskan, cakupan tugas-tugas Setjen MPR tersebut tentu menghasilkan banyak sekali dokumen-dokumen negara yang harus dilindungi.

Editor: Content Writer
zoom-in Setjen MPR dan BSSN Teken MoU Perlindungan Informasi serta Transaksi Elektronik
MPR RI
Sekretaris Jenderal MPR RI Maruf Cahyono sangat mengapresiasi kegiatan Diponegoro Law Fair 2018 (DLF 2018) bertema 'Hukum, Moralitas dan Kekuasaan' hasil kerjasama MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) yang digelar di Hari Sumpah Pemuda, Minggu (28/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono bersama Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian melakukan penandatanganan MoU Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (10/7/2020). Hadir dalam acara tersebut beberapa pejabat eselon II dan eselon III Setjen MPR, Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak dan pejabat teras BSSN.

Usai penandatanganan MoU, di tempat yang sama juga dilaksanakan penandatanganan secara elektronik Perjanjian Kerjasama Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Setjen MPR oleh Kepala Biro Humas Setjen MPR Siti Fauziah dan Kepala Balai Sertifikat Elektronik BSSN, Rinaldy.

Dalam keterangan kepada media, Ma’ruf Cahyono mengungkapkan bahwa dilakukannya kerjasama antara Setjen MPR dengan BSSN bertujuan untuk mewujudkan arah kebijakan pemerintah sekarang yakni mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Ini merupakan momentum baik bagi Setjen MPR dan BSSN. Setjen MPR membutuhkan kepastian keamanan seluruh lalu lintas informasi, komunikasi apalagi transaksi elektronik.

“Realisasi keamanan tersebut sangat vital, mengingat cakupan tugas Setjen MPR sebagai unsur pendukung MPR cukup luas meliputi tugas-tugas konstitusional MPR dan tugas-tugas yang diamanahkan Pasal 5 UU MD3/ UU No.17 tahun 2014 antara lain memasyarakatkan Ketetapan MPR, Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika serta melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan. Sedangkan BSSN, memiliki tugas luar biasa yaitu bagaimana memastikan sistem berbasis elektronik itu aman terutama di ruang siber. Inilah pentingnya kerjasama ini dilakukan,” katanya.

Lebih jauh, Ma’ruf Cahyono menjelaskan, cakupan tugas-tugas Setjen MPR tersebut tentu menghasilkan banyak sekali dokumen-dokumen negara yang harus dilindungi. Ditambah lagi dengan dokumen-dokumen lembaga MPR RI yang memiliki nilai strategis dan sejarah yang sangat tinggi seperti Ketetapan-Ketetapan MPR dan komposisi Pimpinan serta anggota MPR berbagai periode.

Sistem aplikasi di Setjen MPR untuk mendukung kinerja, lanjut Ma’ruf, juga cukup banyak dan butuh perlindungan keamanan, antara lain sistem tata kelola keuangan, tata kelola sosialisasi, tata kelola barang milik negara, serta yang terbaru dan sudah selesai sistemnya adalah sistem tata kelola aspirasi masyarakat juga daerah berbasis TI, dimana seluruh rakyat Indonesia termasuk di luar negeri bisa menyalurkan aspirasinya secara real time.

“Saya berharap, dari cakupan tugas-tugas Setjen MPR tersebut, BSSN akan bisa melihat dan menganalisa sejauh mana BSSN bisa melindungi dengan sangat aman. Tentu dari MoU ini, kita semua berharap akan menghasilkan sesuatu yang luarbiasa buat kita semua,” tandasnya.

Berita Rekomendasi

Di kesempatan yang sama, Hinsa Siburian memberikan apresiasinya kepada Setjen MPR yang sangat peduli terhadap keamanan dokumen-dokumen pentingnya. Hinsa juga menegaskan dengan terjalinnya kerjasama antara Setjen MPR dan BSSN, BSSN akan mendukung kepastian keamanan informasi dan transaksi elektronik Setjen MPR di ruang siber.

“Saya sepakat melihat bahwa penandatanganan MoU ini adalah perwujudan dari kebijakan yang dicanangkan pemerintah yakni sistem pemerintahan berbasis elektronik. Saya berharap juga kerjasama ini akan berlangsung baik dan berdampak bagus buat Setjen MPR dan BSSN,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas