Harapan Wakil Ketua MPR Bagi Pelaku Usaha di Masa Pandemi
Perusahaan sebagai aktor kapital yang dianggap penting bagi pemulihan ekonomi diberikan berbagai bantuan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - "Saat ini, ada fenomena yang gagal dipahami berkaitan dengan hak atas kesehatan lebih jauh lagi seperti hak hidup warga negara Indonesia, yakni potensi penyebaran virus Covid-19 di sejumlah perusahaan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9), menyikapi merebaknya klaster-klaster penyebaran Covid-19 di sejumlah perusahaan di Tanah Air.
Menurut Rerie, dalam kondisi kenormalan baru yang dicanangkan Pemerintah pada saat
pandemi Covid-19, perusahaan sebagai aktor kapital yang dianggap penting bagi pemulihan ekonomi diberikan berbagai bantuan.
Dalam pelaksanaan aktivitas di sejumlah pabrik, peningkatan aktivitas ekonomi malah berdampak penyebaran virus korona di lingkungan tersebut.
Sebagai contoh, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mengumumkan penambahan 205 kasus baru Covid-19, pada Rabu, 8 Juli 2020 yang lalu. Ketika itu Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyebut terdapat lonjakan kasus di wilayahnya yang berasal dari klaster perusahaan mencapai 33 persen.
Demikian juga di Bekasi, Jawa Barat, yang juga memiliki kawasan industri. Pada awal Juli 2020 juga terjadi penambahan 36 orang positif terinfeksi Covid-19 dari hasil test swab terhadap 265 karyawan pabrik. Penyebaran Covid-19 ini pun terus berlanjut ke beberapa pabrik di Bekasi, Jawa Barat.
Kondisi tersebut, menurut Legislator Partai NasDem itu, menjadi bukti bahwa pekerja berada dalam situasi yang rentan, dan kerentanan itu meningkat saat pelonggaran PSBB dilaksanakan di beberapa daerah.
Menurut Rerie, penyebaran Covid-19 signifikan yang terjadi di tengah pekerja, terutama yang harus menjalankan operasional pabrik, karena implementasi protokol kesehatan yang setengah-setengah dan pemantauan yang kurang menyeluruh.
Menyikapi hal tersebut, menurut Wakil Ketua MPR RI bidang penyerapan aspirasi masyarakat itu, kesehatan dan keselamatan para pekerja di masa pandemi Covid-19 harus menjadi fokus utama.
Dalam konteks ini, jelas Rerie, pemerintah perlu menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih tinggi sejalan dengan peningkatan risiko tersebut. Realisasi standar keselamatan tersebut, menurut dia, bisa dalam bentuk mengatur jam malam, isolasi yang ketat, penerapan protokol kesehatan yang ketat dan hanya mengizinkan perjalanan penting.
"Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian yang berwenang dalam bidang ekonomi sebaiknya melakukan pemantauan yang menyeluruh dan memberikan sanksi yang tegas bagi setiap sektor Industri yang melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan," pungkasnya.