Lantik PAW Anggota MPR RI, Bamsoet Ingatkan Pentingnya PPHN
Yang pada akhirnya justru akan mengancam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan dalam menghadapi globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia sangat memerlukan adanya satu pedoman/arah yang menjamin keberlangsungan Visi dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Karenanya, gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagaimana direkomendasikan MPR RI 2014-2019, perlu diwujudkan pada masa jabatan MPR RI 2019-2024.
"Keberadaan PPHN juga untuk memastikan adanya pedoman/arah yang jelas dalam perencanaan, penyusunan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan. Baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun mental dan spiritual. Sehingga menjamin sinergitas, integrasi, dan keberlanjutan pembangunan pusat dan daerah yang tidak bergantung pada momen elektoral," ujar Bamsoet saat melantik anggota MPR RI antar waktu Bimantoro Wiyono, di Jakarta, Senin (18/1/21).
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, tekad mewujudkan gagasan menghadirkan PPHN sangat penting, mengingat pada tahun 2024 bangsa Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Dengan adanya PPHN, maka calon yang akan mengikuti Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak akan menyusun visi, misi, dan program pembangunan sesuai dengan PPHN.
"Pemilihan secara langsung memberikan keleluasaan bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program pembangunan pada saat berkampanye. Keleluasaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinambungan pembangunan dari satu masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ke masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berikutnya," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, demikian pula dalam Pemilihan Kepala Daerah secara langsung memberikan keleluasaan bagi calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah untuk menyampaikan visi, misi, dan program pembangunan pada saat berkampanye. Keleluasaan tersebut berpotensi menimbulkan tidak hanya ketidaksinambungan dari satu masa jabatan ke masa jabatan berikutnya.
"Desentralisasi dan penguatan otonomi daerah berpotensi mengakibatkan perencanaan pembangunan daerah tidak sinergi antara pusat dan daerah, dan antara satu daerah dengan daerah lainnya," tandas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, jika situasi ini dibiarkan terus berlanjut, apalagi Indonesia menghadapi Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif, serta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, maka yang terjadi bukan hanya inefisiensi anggaran dan sumber daya pembangunan nasional lainnya. Tetapi yang lebih krusial adalah berpotensi melahirkan disintegrasi bangsa.
"Yang pada akhirnya justru akan mengancam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karenanya, kehadiran PPHN sangat diperlukan sebagai pengikat pola pembangunan dari pusat hingga daerah, dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan penggantinya," pungkas Bamsoet.