Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Apresiasi Upaya Nurdin Halid Dorong Penguatan Olahraga Berbasis Koperasi

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, gagasan Nurdin Halid meng-koperasikan industri olahraga nasional memiliki landasan konstitusional yang kuat.

Editor: Content Writer
zoom-in Bamsoet Apresiasi Upaya Nurdin Halid Dorong Penguatan Olahraga Berbasis Koperasi
Istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Pidato penganugerahan Doktor Honoris Causa dari UNNES kepada Nurdin Halid, di Semarang, Kamis (11/2/21).  

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Universitas Negeri Semarang (UNNES) menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa di bidang industri olahraga kepada Nurdin Halid, tokoh senior Partai Golkar sekaligus tokoh perkoperasian dan olahraga nasional. Penganugerahan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengakuan akademis atas pemikiran dan karya Nurdin Halid selama lebih kurang 30 tahun berkecimpung di bidang koperasi dan olahraga. Bahkan sampai memimpin organisasi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). 

"Menjadikan orasi ilmiah yang disampaikan Nurdin Halid mengenai penguatan industri olahraga berbasis koperasi, tak hanya didasarkan pada kerangka teoritis saja. Melainkan juga memiliki pijakan kuat terhadap realita yang sudah beliau alami, khususnya selama memimpin PSSI dan Dekopin," ujar Bamsoet dalam Pidato penganugerahan Doktor Honoris Causa dari UNNES kepada Nurdin Halid, di Semarang, Kamis (11/2/21). 

Turut hadir antara lain Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Dewan Penyantun UNNES sekaligus Anggota DPR RI Mujib Rohmat, dan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. Sementara jajaran rektorat UNNES yang hadir antara lain Rektor UNNES Fathur Rokhman, Ketua Senat UNNES Sucipto, dan Ketua Majelis Profesor UNNES Mungin Edy Wibowo. 

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, gagasan Nurdin Halid meng-koperasikan industri olahraga nasional memiliki landasan konstitusional yang kuat. Karena sesuai dengan amanah Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 

"Melalui gagasan meng-koperasikan industri olahraga, Indonesia bisa mendapatkan dua keuntungan sekaligus, yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, sekaligus memajukan sektor olahraga nasional. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Koperasi dan UKM, bersama Dewan Koperasi Indonesia dan organisasi olahraga, harus mengembangkan dan mengoperasionalisasikan gagasan besar ini sehingga dapat direalisasikan," jelas Bamsoet. 

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ini menerangkan, sebagai politisi senior, Nurdin Halid selalu memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk kemajuan koperasi dan industri sepakbola. Tak heran jika ia gencar memperjuangkan Undang-Undang Koperasi, serta mendorong adanya alokasi APBN untuk gerakan koperasi. 

"Beliau juga berhasil mengganti ‘baju amatir’ klub PSM Makassar dengan ‘baju profesional’. Sukses menjadikan Sulawesi Selatan sebagai tuan rumah Liga Champions Asia 2001, Indonesia menjadi tuan rumah Piala Asia 2007, dan calon resmi tuan rumah Piala Dunia 2022. Berbagai pencapaian tersebut tentunya lahir dari gagasan besar, spirit yang kuat, dan kemampuan lobi tingkat tinggi di level nasional maupun internasional," pungkas Bamsoet.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas