Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan di Keseharian untuk Kendalikan Penyebaran Covid-19 Varian Baru
Mencegah penularan, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, berarti juga memutus rantai penyebaran virus korona.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.
"Munculnya sejumlah varian baru virus korona di sejumlah negara merupakan peringatan bagi kita untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten dalam keseharian," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/4).
Ledakan penyebaran varian baru Covid-19 menyebabkan penambahan lebih dari 300 ribu kasus positif Covid-19 per hari di India.
Kondisi itu menyebabkan sejumlah warga negara India memilih ke luar negeri untuk menyelamatkan diri, salah satu tujuannya Indonesia. Pekan lalu, 12 WNA dari India yang masuk Indonesia terdeteksi positif Covid-19.
Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan melarang WNA dari India masuk ke Indonesia untuk sementara waktu.
Lestari mengapresiasi langkah pemerintah itu. Peristiwa ledakan kasus positif Covid-19 di sejumlah negara, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, harus direspon dengan kebijakan yang tegas dan antisipatif untuk mencegah penyebaran varian baru virus korona lebih masif di tanah air.
Masyarakat, tegas Rerie, harus terus meningkatkan disiplin penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menjauhi kerumunan dalam keseharian.
Contoh terkini yang juga harus diwaspadai di dalam negeri, ujar Rerie, terjadi pekan lalu di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dua kali angka positivity rate pecah rekor di Sumbar pada Minggu (18/4) tercatat 16% dan Rabu (21/4) tercatat 17,6%. Kasus harian positif Covid-19 juga sempat mencapai angka tertinggi di provinsi itu yaitu, 514 orang pada Rabu (21/4).
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar kondisi tersebut antara lain disebabkan adanya klaster penyebaran Covid-19 di pondok pesantren dan nagari, karena masyarakat tidak disiplin menggunakan masker dan bepergian secara berkelompok.
Sementara itu Pemprov DKI Jakarta mencatat pada periode 5-11 April 2021, jumlah kasus positif Covid-19,157 kasus dengan klaster perkantoran 78 kasus. Namun, pada periode 12-18 April 2021 terjadi kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 menjadi 425 kasus dengan klaster perkantoran 177 kasus. Pemprov DKI menyebutkan penularan di perkantoran terjadi pada kantor yang karyawannya sudah mendapat vaksin Covid-19.
Dengan potensi penyebaran varian baru virus korona dan kendornya disiplin protokol kesehatan di sejumlah daerah, Rerie berharap, para pemangku kepentingan di pusat dan daerah berupaya lebih keras lagi agar masyarakat sadar dan bersedia melaksanakan protokol kesehatan dalam keseharian mereka, untuk mencegah penularan.
Mencegah penularan, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, berarti juga memutus rantai penyebaran virus korona.
Upaya testing, tracing, dan treatments (3T), tambahnya, juga harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan dengan disiplin dan konsisten, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
Vaksinasi Covid-19 secara nasional, ujar Rerie, memang sedang dilakukan pemerintah untuk membangun imunitas masyarakat.
Namun, tambahnya, berdasarkan catatan Satgas Covid-19, dari target vaksinasi 181,55 juta orang untuk mencapai kekebalan kelompok, per Sabtu (24/4) yang mendapatkan vaksinasi pertama tercatat baru 11,69 juta orang dan yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua tercatat 6,78 juta orang.
Dengan masih jauhnya pencapaian kekebalan kelompok lewat vaksinasi, tegasnya, mewajibkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan hingga saat ini merupakan langkah yang terbaik untuk menekan penularan Covid-19.