HNW: Keberadaan Jalur Sepeda Permanen Adalah Amanat Konstitusi
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung kebijakan jalur sepeda permanen yang diterapkan oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung kebijakan jalur sepeda permanen yang diterapkan oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Apalagi kebijakan tersebut disetujui oleh DPRD DKI dan didukung masyarakat Jakarta juga komunitas gowes di Jakarta.
Yang penting, kebijakan tersebut diterapkan dengan merujuk ke pola hidup sehat, seperti yang diamanatkan oleh Konstitusi, yaitu, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut berbunyi, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Bahkan keberadaan jalur sepeda permanen, merupakan keniscayaan di ibukota-ibukota negara maju di dunia. Karena itu, tidaklah aneh kalau Pemprov DKI memperbanyak jalur sepeda di Jakarta. Seperti juga program yang dicanangkan Jokowi saat mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI.
“Kebijakan Gubernur Anies tersebut merupakan implementasi nyata untuk memenuhi hak warga di DKI Jakarta untuk mendapatkan sarana dan lingkungan hidup yang baik, aman dan sehat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini menilai kebijakan jalur sepeda permanen adalah implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM) Generasi Ketiga.
“HAM Generasi pertama itu mengatur hak sipil dan politik. HAM Generasi Kedua mengatur Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dan HAM Generasi Ketiga mengatur, salah satunya, hak atas lingkungan hidup yang baik,” jelasnya.
HNW juga mengkritisi penilaian bahwa kebijakan jalur permanen untuk sepeda tersebut dinilai diskriminatif. Menurutnya, pembuatan jalur khusus sepeda merupakan kebijakan afirmatif untuk mendorong dan menggalakkan pola hidup sehat dan aman untuk masyarakat dengan beraktifitas menggunakan sepeda.
“Ini merupakan kebijakan afirmasi yang baik, selain mendukung kebijakan publik pro green, sehingga mengurangi polusi udara, juga untuk menjaga keamanan pesepeda yang selama ini sering merasa tak aman bahkan tersingkirkan oleh kendaraan bermotor dan transportasi publik yang memproduksi polusi udara,” ujarnya.
“Bila jalur sepeda permanen yang hanya ada di beberapa jalan protokol di Jakarta tersebut dinilai diskriminatif, lalu bagaimana dengan jalan tol permanen yang ada dimana-dimana dan hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih? Apakah mau menyebut itu juga diskriminatif? Kan tentu tidak,” tambahnya.
Oleh karenanya, anggota DPR RI Dapil Jakarta II, meliputi Jakarta Selatan, Pusat dan luar negeri, ini berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bijak mengambil sikap, tidak terburu-buru membongkar jalur sepeda permanen tersebut, hanya karena usulan sepihak.
Menurut HNW, Polri harus benar-benar mengambil langkah yang mengayomi, menghormati asas otoritas, profesional untuk mengambil keputusan yang benar-benar lebih bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Khususnya yang mendambakan hidup sehat, aman dan memperoleh sarana dan lingkungan hidup yang layak dan kondusif di Jakarta.
Apalagi kebijakan soal jalur sepeda permanen beserta anggarannya dan realisasi programnya sudah dibahas dan disetujui oleh lembaga yang berkewenangan yaitu Pemprov DKI bersama DPRD DKI. Sementara warga dan para komunitas gowes (pesepeda) sudah membuktikan manfaatnya saat mempergunakan fasilitas publik yang ramah lingkungan itu.
“Maka wajar saja bila banyak warga di daerah pemilihan saya, di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, yang menyampaikan aspirasi penolakan atas wacana pembongkaran jalur sepeda permanen itu. Mereka justru mengusulkan, karena tujuan baik dari program tersebut, dan banyaknya manfaat yang dirasakan oleh warga di Jakarta, semestinya jalur sepeda seperti itu diperbanyak, bukan malah dibongkar,” pungkasnya. (*)