Masa Jabatan Komisioner KPU Daerah Diusulkan Diperpanjang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mengusulkan perpanjangan masa jabatan komisioner KPU Daerah (KPUD).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mengusulkan perpanjangan masa jabatan komisioner KPU Daerah (KPUD).
Alasannya, masa jabatan komisioner KPUD ada yang berakhir disela tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (16/9/2021).
"Berharap agar ini bisa diperpanjang. Saya tidak tahu mungkin apakah nanti secara regulasi peraturan perundang-undangannya tentu bisa kita diskusikan," kata Ilham.
Ilham mengungkapkan, beberapa komisioner KPU di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota berakhir pada 2023 dan 2024.
Dia menyebut terdapat 24 satuan kerja (satker) KPU tingkat provinsi yang harus melakukan rekrutmen pada 2023.
Baca juga: KPU Anggarkan Rp 86 Triliun untuk Gelar Pemilu 2024, Mendagri: Terlalu Tinggi
"Kemudian di tahun 2024 ada 9 satker (tingkat provinsi) yang harus kami lakukan rekrutmen. Ada satu satker yang kemudian untuk provinsi di tahun 2025 yang harus kami lakukan," ungkapnya.
Kemudian pada tingkat kabupaten atau kota, ada 317 satker yang mesti melakukan rekrutmen pada 2023.
Sementara itu, 196 satker pada tingkatan itu harus melakukan rekrutmen pada 2024.
Situasi itu, kata Ilham, juga pernah terjadi pada 2019, terdapat sejumlah satker yang baru melakukan pergantian komisioner menjelang atau sehari setelah hari pencoblosan dan tidak mengikuti proses tahapan pemilu.
Baca juga: KPU Waspadai Varian Baru Virus Corona Jelang Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024
Menurutnya, pada 2023 dan 2024 merupakan waktu yang padat bagi penyelenggara dalam mengurus tahapan pemilu.
Sehingga, penyelenggara diharapkan tidak lagi disibukkan dengan proses rekrutmen.
"Tetapi sekali lagi bahwa ini penting untuk kita pertimbangkan untuk diperpanjang," katanya.