Menghapus Presidential Threshold, Syarief: Kehendak Konstitusi dan Partisipasi Politik Rakyat
Jika aturan ini terus diberlakukan, maka sama halnya kita melanggengkan demokrasi kartel.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan berpandangan usulan penaikan syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen bukanlah pilihan yang tepat dalam kerangka menjaga momentum demokrasi. Hal ini beralasan pada hangusnya suara sah rakyat dalam memilih wakil rakyat rakyat dan partai yang mengusungnya. Parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen yang sekarang berlaku masih menjadi opsi yang tepat untuk mengakomodir kehendak demokrasi. Ini adalah bentuk kebajikan politik dalam merawat keberagaman politik di Indonesia.
“Saya kira isu yang paling utama bukanlah mengutak-atik ambang batas parlemen. Sebab jika PT ini kembali dinaikkan, maka sama saja kita memberangus suara rakyat. Padahal ini adalah kehendak demokrasi yang perlu kita rawat bersama. Justru yang terpenting adalah mengevaluasi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang membatasi peluang putra/putri terbaik bangsa maju dalam pemilihan presiden. Syarat presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional yang sekarang berlaku membatasi pilihan rakyat memilih calon pemimpin,” ungkap politisi senior Partai Demokrat ini.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini, ketentuan Presidential threshold ini sebaiknya dihapus saja, atau setidaknya semua partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen dapat mengajukan calon presiden. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Ini adalah ketentuan konstitusi yang jelas dan terang terkait hak dan peluang yang sama oleh setiap partai politik dalam mengajukan calon presiden.
“Jika kita konsisten dengan aturan konstitusi, seharusnya memang setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden. Adanya berbagai pembatasan dan syarat pengajuan minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara sebagaimana yang diatur dalam regulasi kepemiluan selaiknya dievaluasi. Aturan ini hanya akan membatasi pilihan politik rakyat, bahkan memunculkan oligarki politik. Padahal salah satu ciri mendasar demokrasi adalah partisipasi politik yang luas dan menyeluruh,” kata Syarief.
Lebih lanjut Syarief mengingatkan agar kita dapat belajar dari pengalaman Pilpres sebelumnya. Aturan presidential threshold yang sekarang berlaku telah memunculkan polarisasi dan melanggengkan politik identitas. Keterbelahan sosiologis sebagai dampak dari pengkubuan politik pada Pilpres sebelumnya telah menyita banyak energi bangsa ini. Jika aturan ini terus diberlakukan, maka sama halnya kita melanggengkan demokrasi kartel. Momentum pemilihan pemimpin hanya akan ditentukan segelintir elit, mencederai keinginan rakyat.
“Memang tidak ada alasan kuat dan mendasar untuk tetap memberlakukan aturan presidential threshold ini. Sudah seharusnya aturan ini dihapus. Atau jika memang kita konsisten bahwa pengajuan calon presiden hanya dilakukan oleh partai politik sebagaimana amanat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, maka setiap partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) punya hak, peluang, dan posisi yang sama dalam mengajukan calon pemimpin bangsa. Kita harus konsisten dengan kehendak konstitusi dan terus merawat demokrasi,” tutup Syarief.