FPG MPR Gelar Diskusi Publik Bahas Status Hukum TAP MPRS Dalam Sistem Hukum Indonesia
ema sentral yang diangkat dalam acara diskusi publik tersebut sangat menarik yakni ‘Status Hukum TAP MPRS Dalam Sistem Hukum Indonesia'
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Idris Laena membuka secara resmi gelar acara Diskusi Publik, di Jakarta, Senin (29/11/2021). Tema sentral yang diangkat dalam acara diskusi publik tersebut sangat menarik yakni ‘Status Hukum TAP MPRS Dalam Sistem Hukum Indonesia.
Hadir dalam kesempatan itu sebagai narasumber, beberapa pakar hukum tatanegara yakni, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, MH, Pakar Hukum Tata Negara dan staf Sekretariat Negara Dr. Ahmad Redi, SH, MH, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Ibnu Sina Chandranegara.
Dalam sambutannya, Idris Laena mengatakan bahwa diskusi ini dimaksudkan untuk memberi masukan dan pencerahan bagi Fraksi Golkar MPR RI dalam membuat kebijakan. “Pemikiran dan pendapat dari para narasumber yang muncul dalam diskusi, tentu sangat kaya dengan gagasan-gagasan baru dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Namun, tambahnya, gagasan tersebut tetap perlu dilakukan pendalaman agar bisa menghasilkan kebijakan yang baik serta tepat untuk kepentingan bangsa dan negara.
Acara diskusi yang berlangsung lancar itu juga dihadiri beberapa tokoh Partai Golkar, yaitu Sekretaris FPG MPR Ferdiansyah SE, MM, Bendahara FPG MPR Dr. H.A. Mujib Rohmat, SH, MH, dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI H. Rambe Kamarul Zaman, M.Sc, MM.