Bamsoet Dorong Advokat Manfaatkan Teknologi Informasi dalam Dunia Hukum
Kemajuan teknologi telah menghadirkan era disrupsi yang merasuk dalam bidang hukum.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan kepada para advokat bahwa kemajuan teknologi telah menghadirkan era disrupsi yang merasuk dalam bidang hukum.
Sebagai contoh, di Amerika Serikat, artificial intelligence yang disebut Lawgeex diadu dengan kemampuan beberapa advokat berpengalaman. Hasilnya, ketika dihadapkan pada 30 masalah hukum yang sama, rata-rata para advokat mampu menganalisa dan mengevaluasi persoalan hukum tersebut dengan tingkat akurasi 85 persen dengan waktu rata-rata 92 menit.
Sedangkan Lawgeex memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih baik mencapai 94 persen dengan waktu rata-rata yang jauh lebih cepat, 26 detik.
"Organisasi advokat dituntut untuk mampu membaca dan merespon dinamika zaman. Misalnya dengan penerapan sistem pengadilan elektronik (e-court) yang dapat meminimalkan hambatan jarak, waktu dan mobilitas. Di dunia kedokteran sudah ada HalloDoc maupun berbagai platform telemedicine lainnya. Para Advokat juga tidak boleh kalah. Harus segera membuat aplikasi HalloAdvokat maupun sejenisnya. Sehingga masyarakat bisa mudah melakukan konsultasi hukum, tanpa harus bertatap muka secara langsung," ujar Bamsoet dalam Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI), di Jakarta, Kamis (14/4/22).
Turut hadir antara lain, Mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Makbul Padmanegara, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera yang hadir mewakili Kapolda Metro Jaya, Ketua Umum DPP AAI Palmer Situmorang, Sekretaris Jenderal DPP AAI Hendri Donal, Ketua Hubungan Antar Lembaga DPP AAI Dhifla Wiyani, serta para pengurus AAI lainnya.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, fenomena tersebut mengisyaratkan organisasi advokat harus mampu mendorong para advokat agar memiliki literasi teknologi, sehingga mampu beradaptasi dengan perkembangan dan dinamika zaman.
Di sisi lain, organisasi advokat juga memiliki peran untuk menumbuhkan daya kreasi dan inovasi para advokat, sehingga dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai sarana pendukung kinerja, dan bukan dimaknai sebagai ancaman yang dapat memarginalkan, atau bahkan menggantikan peran advokat di masa depan.
"Selain adaptif terhadap inovasi, kehadiran organisasi advokat juga harus mampu menangkap realita hukum dalam kehidupan masyarakat. Mengingat hingga saat ini, potret penegakan hukum di Indonesia belum menggambarkan kondisi ideal seperti yang dicita-citakan oleh sebuah negara hukum, sebagaimana diamanatkan Konstitusi pada Pasal 1 ayat 3, yaitu bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini memaparkan, merujuk pada hasil survei Lembaga Survei Indonesia yang dipublikasikan pada Maret 2022, sebanyak 31 persen masyarakat berpandangan bahwa kondisi penegakan hukum nasional saat ini dinilai buruk.
Sebelumnya, World Justice Project mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Indeks Negara Hukum Indonesia tercatat memiliki skor 0,67, menempatkan Indonesia pada urutan ke 68 dari 139 negara.
"Dalam konsepsi penegakan hukum yang berkeadilan, peran dan kedudukan advokat sama pentingnya dengan hakim, jaksa, dan polisi, yang secara bersama-sama membangun senyawa sebagai 'empat pilar penegakan hukum'. Jika salah satu dari empat pilar tersebut goyah, maka yang terjadi adalah ketimpangan dan ketidakadilan hukum. Karenanya, penting dibangun kesepahaman dan komitmen bersama, bahwa sinergi dalam upaya penegakan hukum adalah sebuah keniscayaan," papar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini juga mengapresiasi komitmen DPP AAI dibawah kepemimpinan Palmer Situmorang untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) guna meningkatkan kontribusi advokat dalam memberikan bantuan hukum gratis atau pro bono bagi masyarakat tidak mampu.
Selain peningkatan kompetensi advokat, kehadiran Posbakum juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana magang atau 'kawah candra dimuka' dan sekaligus pengkaderan bagi advokat muda.
"Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena pengabdiannya pada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang berjuang mencari keadilan. Agar marwah profesi advokat tetap mulia dan terhormat, setiap advokat memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menjaga martabat, integritas, dan profesionalisme dalam memperjuangkan akses keadilan dan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan sumberdaya, baik dari aspek ekonomi maupun sosial," pungkas Bamsoet. (*)