Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Semua Warga Indonesia Berhak dan Wajib Ikut Bela Negara

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan bela negara bukan hanya menjadi hak, melainkan juga kewajiban bagi semua warga negara.

Editor: Content Writer
zoom-in Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Semua Warga Indonesia Berhak dan Wajib Ikut Bela Negara
Doc. MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menghadiri Rapimnas Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Tahun 2022, di Jakarta, Sabtu (27/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI Bambang Soesatyo mengungkapkan jika dibandingkan negara lain, komponen cadangan Indonesia masih belum optimal.

Sumber daya komponen cadangan yang dimiliki baru terdiri dari sekitar 3.100 orang matra darat, sekitar 500 orang matra laut, serta sekitar 500 orang matra udara.

Sebagai perbandingan, komponen cadangan yang dimiliki Tiongkok sekitar 800.000 orang, serta Amerika lebih dari 2,4 juta orang. Bahkan Singapura dengan luas wilayah yang 'hanya' setara luas Jakarta, dan jumlah penduduk sekitar 6 juta jiwa, komponen cadangannya hampir setara dengan jumlah penduduknya.

"Karena itu, kehadiran sumber daya manusia terlatih seperti Resimen Mahasiswa menjadi penting. Tidak kalah pentingnya juga keberadaan Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) dibawah kepemimpinan Ketua Umum Zulkifli Hasan yang juga menjabat Menteri Perdagangan, serta Sekjen A. Riza Patria yang juga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta. IARMI sebagai organisasi yang menaungi alumni Resimen Mahasiswa memiliki tanggungjawab besar untuk memastikan semangat bela negara tetap terpelihara," ujar Bamsoet dalam Rapimnas IARMI Tahun 2022, di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Turut hadir antara lain, Ketua Umum IARMI sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal IARMI sekaligus Wakil Gubernur DKI Jakarta A. Riza Patria, serta Ketua Pelaksana Rapimnas IARMI Tahun 2022 Bustami Zaenudin.

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 30 ayat 2 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

"Rumusan ayat tersebut mengisyaratkan adanya dua dimensi penting dalam sistem pertahanan keamanan negara yang kita bangun. Pertama, bahwa rakyat adalah bagian penting dari upaya bela negara. Kedua, bahwa upaya bela negara harus menjadi tanggungjawab dan kerja bersama dari seluruh komponen bangsa, dan bukan semata-mata menjadi tugas TNI dan POLRI," jelas Bamsoet.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, semakin membaiknya kondisi dan stabilitas politik nasional, tidak lantas mengaburkan makna penting konsepsi bela negara.

Mengingat para pendiri bangsa telah merumuskan konsep bela negara pada posisi sentral. Sehingga, secara eksplisit diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

"Sedemikian pentingnya bela negara, sehingga ia tidak saja menjadi hak, melainkan juga kewajiban bagi warga negara. Amanat ini dipertegas lagi pada pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," pungkas Bamsoet. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas