Polda Babel Sikat 20 Ton Pasir Timah
Penertiban aktivitas jualbeli timah ilegal kembali dilakukan di wilayah
Penulis:
Prawira
TOBOALI, BANGKA POS -- Penertiban aktivitas jualbeli timah ilegal kembali dilakukan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Proses penertiban langsung dilakukan Polda Babe. Penertiban kali ini berhasil mengamankan sekitar 20 ton pasir timah kering dan 600 kilogram pasir timah basah, dengan rincian 16,9 ton milik Dahri dan 3,715 ton milik Amin.
Barang bukti pasir timah yang diamankan oleh Tim Satuan II Direktorat Reskrim Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (10/3) di Desa Teladan Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya dibawa ke Polda Babel, Jumat (12/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Pasir timah tersebut diamankan di tempat penyimpanan barang bukti di Polda Kepulauan Babel dalam rangka proses penyidikan.
Pasir timah sebanyak 84 kampil diamankan dari Bumin alias Amin (26) warga Desa Teladan. Pasir timah itu diduga ada yang tidak memiliki perizinan, diantaranya tidak memiliki IZin Usaha Penambangan (IUP), IPR dan IUPU.
Selain pasir timah Bumin, ikut juga dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pasir timah milik Dahri sebanyak 342 kampil atau seberat 16 ton 9 kilogram berupa pasir timah kering.
Sedangkan milik Amin hanyalah 84 kampil atau seberat 3 ton 715 kilkogram pasir timah kering dan 16 kampil atau seberat 600 kilogram pasir timah basah.