Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Hari Ini Endin Sofiehara Jalani Sidang Pertama

Mantan Anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009, Endin Sofiehara akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis(18/3/2010).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Widiyabuana Slay
Memuat video…
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009, Endin Sofiehara akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis(18/3/2010).

Endin menjadi tersangka terkait kasus dugaan aliran dana cek perjalanan saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.Selain Endien, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Dudhie Makmun Murod.

Saat diperiksa KPK, mantan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut menjelaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan langsung dengan Dudhie pada saat pemilihan Deputi Gubernur BI tersebut.

Akibat kasus ini diperkirakan merugikan negara senilai Rp 24 miliar. KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota Dewan periode 2004-2009 ini. Di antaranya Dudhie Makmun Murod, yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta.(

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas