Hak Menyatakan Terburu-buru Bisa Kandaskan Rekomendasi Pansus Angket
Mantan anggota Pansus Hak Angket Kasus Bank Century DPR, Agun Gunanjar Sudars
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ---Mantan anggota Pansus Hak Angket Kasu Bank Century DPR, Agun Gunanjar Sudarsa mengakui, rekomendasi akhir pansus yang disetujui melalui Paripurna DPR beberapa waktu lalu tidak memuat rekomendasi pengajuan Hak Menyatakan Pendapat. Tanpa harus melemahkan semangat, namun hak ini bisa saja kandas di tengah jalan saat akan disetujui.
"Makanya pansus, dalam rekomendasinya menyerahkan hasil pansus Angket Century kepada proses hukum, DPR kemudian mengawasi. Kalau ada rekomendasi Hak Menyatakan Pendapat, bisa saja rekomendasi angket kandas di tengah jalan," kata Agun dalam diskusi pada acara press gathering pimpinan MPR RI dengan wartawan MPR/DPR/DPD dalam rangka sosialisasi Pancasila, UUD 1945 di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/3/2010).
Paskareses nanti, DPR kata Agun tentunya akan memperjuangkan untuk membentuk tim pengawas agar proses hukum adanya indikasi pelanggaran hukum yang ditemukan dalam Pansus Hak Angket Kasus Bank Century bisa berjalan.
"Kalau tim pengawas tidak terbentuk, maka sama saja DPR banci. Ini yang akan kita dorong. Karena kalau tim pengawas tidak dibentuk, maka akan ada implikasi politik yang luar biasa sekali. Mengawasi Polri, Kejaksaan dan KPK untuk melaksanakan rekomendasi ini," tegas Agun.
Agung kemudian menjelaskan mekanisme pengajuan usulan Hak Menyatakan Pendapat. Usulan ini, katanya, minimal bisa diusulkan oleh 25 anggota dewan. Usulan ini kemudian dibawa pada sidang DPR untuk disetujui.
"Hak Menyatakan Pendapat harus disetujui oleh 3/4 dari 2/3 anggota dewan. Nah kalau Demokrat misalnya kemudian mengajak Gerindra untuk menolak usulan ini, maka Hak Menyatakan Pendapat gagal untuk disetujui. Makanya, kita tidak mengedepankan itu dulu," tuturnya.
DPR, katanya lagi, tetap dalam semangat untuk melakukan impeachmet (pemakzulan) bila adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden atau wakil presiden.. Prosedur yang harus dilakukan, tentunya sesuai undang-undang yang berlaku, yang mengatur tatacara pemakzulan. (sesuai Pasal 7A UUD 1945).
"Sehingga aturannya memang terasa berat, meski impeachment bisa dilakukan. Kalau kemudian lompat sampai pada Hak Menyatakan Pendapat, nah bisa kandas di tengah jalan.