Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kompol A Tersangka Kasus Gayus Tambunan

Bobot wewenang penyidikan yang melebihi ketua tim penyidik menjadi satu alasan yang menyebabkan Kompol A (diduga Arafat) menjadi tersangka dalam dugaan praktek mafia hukum di penanganan kasus Gayus Tambunan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Bobot wewenang penyidikan yang melebihi ketua tim penyidik menjadi satu alasan yang menyebabkan Kompol A (diduga Arafat) menjadi tersangka dalam dugaan praktek mafia hukum dalam penanganan kasus Gayus Tambunan.

Adapun alasan lain adalah Kompol A melakukan tindak pidana umum berupa kelalaian tugas dan kewajibannya dalam melakukan penyidikan. "Dia juga menyalahgunakan kewenangannya sebagai seorang penyidik," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3/2010).

Kompol A diketahui sebagai penyidik di Direktorat II Ekonomi Khusus, Kompol A sebelumnya bekerja di divisi pembinaan hukum (Binkum) Polri. Dia lalu dipekerjakan dengan mutasi ke PPATK.

"Ketika Pak Susno jadi Kabareskrim, dia diajak ke sini (Bareskrim). Dia jadi anggota (tim penyidik Gayus), tapi bobot penyidikan diberikan kepada beliau," kata Edward Aritonang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas