Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Akan Beri Kewenangan BPK Audit Pajak

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan memberikan kewenangan khusus bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif perpajakan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.Com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan memberikan kewenangan khusus bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif perpajakan.

"Meskipun BPK tidak bisa lakukan audit terhadap pajak, kita akan berikan kewenangannya, dia harus berada di luar Kementerian Keuangan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah saat ditemui di Galeri Cafe, Jakarta, Sabtu (3/4/2010).

Tidak hanya itu, BPK juga diminta untuk mengaudit lembaga-lembaga hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung. Hal tersebut menurut Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera ini, karena praktik-praktik mafia hukum dan makelar pajak melakukan modusnya di lintas lembaga.

"Praktek ini sudah berlangsung lama, mereka melakukannya lintas lembaga," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas