11 Pasal Dituduhkan Kepada Lambertus
Pengacara Andi Kosasih, Lambertus Palang Ama medapat tuduhan 11 pasal oleh tim penyidik khusus Polri. Demikian dikatakan pengacara Lambertus, Petrus Bala Pati Ona, Rabu (7/4/2010) di Mabes Polri.
Editor:
Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Andi Kosasih, Lambertus Palang Ama medapat tuduhan 11 pasal oleh tim penyidik khusus Polri. Demikian dikatakan pengacara Lambertus, Petrus Bala Pati Ona, Rabu (7/4/2010) di Mabes Polri.
"Dari 11 pasal tersebut, yang tidak bisa diterima adalah penyucian uang," ungkap Petrus.
Menurut Surat Perintah Penangkapan Lambertus, No. SP.Kap/09/III/ 2010/PidKor dan WCC tertanggal 31 Maret 2010, Lambertus diduga keras melakukan tindak pidana korupsi (suap dan atau gratifikasi) dan pencucian uang.
Kesebelas pasal tersebut, pasal 5 dan atau pasal 12 UU RI No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3, pasal 6 Undang-undang RI No. 15 tahun 2002 jo Undang-undang No. 25 tahun 2003 tentang tindak Pencucian uang dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.