Misbakhun Menyusul jadi Tersangka
Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Iswidodo
"Dia sudah tersangka sejak Jumat lalu," ucap sumber Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (10/4/2010) malam.
Misbakhun menjadi tersangka setelah surat izin dari Presiden untuk memprosesnya secara hukum turun pada hari yang sama. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang yang coba dikonfirmasi hal itu tak dapat dihubungi. hal serupa terjadi saat Misbakhun coba dihubungi.
Polri sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT. Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardojo, Robert Tantular (pemilik saham Bank Century), Hermanus Hasan Muslim (mantan Direktur Utama Century), Khrisna Jagateesen (Direktur Treasury Century) dan Kepala bank Century cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata.
Seperti diberitakan Misbakhun dilaporkan dalam keterlibatannya menerbitkan L/C yang diduga fiktif dari bank Century. Misbakhun sebelumnya dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.
Adapun kerugian yang ditimbulkan oleh penerbitan L/C fiktif itu mencapai US$ 22,5 juta. (Tribunnews. com/Roy)