Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Misbakhun Menyusul jadi Tersangka

Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Iswidodo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) yang juga politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan L/C Fiktif PT SPI. Misbakhun menyusul lima tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Dia sudah tersangka sejak Jumat lalu," ucap sumber Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (10/4/2010) malam.

Misbakhun menjadi tersangka setelah surat izin dari Presiden untuk memprosesnya secara hukum turun pada hari yang sama. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang yang coba dikonfirmasi hal itu tak dapat dihubungi. hal serupa terjadi saat Misbakhun coba dihubungi.

Polri sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT. Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardojo, Robert Tantular (pemilik saham Bank Century), Hermanus Hasan Muslim (mantan Direktur Utama Century), Khrisna Jagateesen (Direktur Treasury Century) dan Kepala bank Century cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata.

Seperti diberitakan Misbakhun dilaporkan dalam keterlibatannya menerbitkan L/C yang diduga fiktif dari bank Century. Misbakhun sebelumnya dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.

Adapun kerugian yang ditimbulkan oleh penerbitan L/C fiktif itu mencapai US$ 22,5 juta. (Tribunnews. com/Roy)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas