Tim 9 Mendesak Pembentukan Tim Pengawas Bank Century
Lima Inisiator Kasus Bank Century yang tergabung dalam tim sembilan menandatangani pernyataan pembentukan tim pengawas dan Hak Menyampaikan Pendapat DPR For Indonesia, Kompak, dan Gerkan Indonesi Bersih, Selasa (13/4/2010).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lima Inisiator Kasus Bank Century yang tergabung dalam tim sembilan menandatangani pernyataan pembentukan tim pengawas dan Hak Menyampaikan Pendapat DPR For Indonesia, Kompak, dan Gerkan Indonesi Bersih, Selasa (13/4/2010).
Dalam pertemuan tersebut, tiga ormas dengan anggota tim sembilan membicarakan berbagai hal terkait tidak lanjut keputusan Pansus Hak Angket Century.
"Sebagai bentuk keseriusan DPR RI dalam menuntaskan kasus Bank Century, maka kita lakukan penandatanganana surat pernyataan ini," ungkap Efendi Gozali di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (13/4/2010).
Kelima orang inisiator yang menandatangani pernyataan tersebut adalah Akbar faisal dari Fraksi Hanura, Bambang Susatyo dari Fraksi Partai Golkar, Lily Wahid dari Fraksi PKB, Maruarar Sirait dari Fraksi PDI P dan Desmon atas nama Andy Rahmat.
Sebenarnya sudah ada kesepakatan antara pimpimnan DPR RI untuk mengagendakan pembicaraan tim pengawas Century dalam Paripurna sekarang. "Menurut ketua DPR pembentukan tim perumus akan diagendakan Kamis (15/4/2010) ini, dan bisa selesai Minggu depan," ujar Bambang Susatyo.
Mendesaknya dibentuk tim pengawas, menurut Bambang, dikarenakan adanya perbedaarn kesimpulan antara pemerintah dengan DPR RI.
"Pemerintah tidak menindaklanjuti hasil keputusan dua lembaga tinggi negara yaitu DPR RI dan BPK, sehingga kasus Century dianggap aman-aman saja," pungkasnya.