Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Hakim Gayus Mengaku Nurut Sama Jaksa

Menurut pengakuan dua majelis hakim PN Tangerang yang memutus bebas Gayus Tambunan, Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko, mereka berdua sempat merasakan ada kejanggalan dalan dakwaan jaksa penuntut umum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Kisdiantoro
Laporan Reporter Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menurut pengakuan dua majelis hakim PN Tangerang yang memutus bebas Gayus Tambunan, Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko, mereka berdua sempat merasakan ada kejanggalan dalan dakwaan jaksa penuntut umum.

"Dakwaan 1 dan dakwaan 2 jaksa sama, seperti di-copy paste. Mereka berdua juga bertanya kenapa Gayus tidak ditahan, tapi mereka mengaku hanya ikut jaksa saja karena mereka yang berkuasa, " ujar Komisioner Komisi Yudisial, Soekoco Soeprapto di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (21/4/2010).

Sebelumnya, Komisi Yudisial akhirnya selesai memeriksa dua hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Gayus Tambunan, Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko. Kepada keduanya KY memberikan masing-masing 48 dan 65 pertanyaan. Pertanyan-pertanyaan yang diajukan tersebut terkait kinerja dua hakim tersebut dalam memutus sebuah perkara.

Kenapa mereka bersifat pasif dan mengapa saksi kunci warga Negara Korea Son Yong Tae tidak diundang. Komisi Yudisial juga menanyakan kepada Haran dan Bambang apakah mereka juga melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Gayus Tambunan, "Mereka menjawab tidak mengetahui itu, " jelasnya.

Dua orang majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko yang menangani kasus Gayus Tambunan sudah diperiksa hari ini. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan oleh empat pimpinan Komisi Yudisial yakni Busyro Muqoddas, Zaenal Arifin, Mustafa Abdullah dan Soekoco Soeprapto. Komisi Yudisial sebelumnya sudah memeriksa Ketua majelis hakim PN Tangerang, Muhtadi Asnun, saat diperiksa, Muhtadi mengaku menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus Tambunan sehari sebelum vonis dibacakan pada tanggal 12 Maret 2010.

Sementara itu, dua anggota majelis hakim lainnya, Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko sudah diperiksa oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya tidak terbukti menerima uang dari Gayus maupun Muhtadi Asnun. Sampai dengan berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas