Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Benny: Komisi III Tidak Kawal Kasus Misbakhun

Komisi III DPR RI memandang tidak perlu ada pengawalan terhadap tersangka kasus L/C fiktif Mohammad Misbakhun. Hal tersebut diungkapkan ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi III DPR RI memandang tidak perlu ada pengawalan terhadap tersangka kasus L/C fiktif Mohammad Misbakhun. Hal tersebut diungkapkan ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman.

"Kenapa mesti dikawal, ia datang ke Komisi III kemarin dalam rangka konsultasi. Siapa pun yang datang ke komisi III, maka kami layani," kata Benny saat ditemui di gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (22/4/2010).

Menurut Benny, Komisi III terbuka untuk siapa saja yang ingin melaporkan sesuatu mengenai hukum. "Tidak hanya anggota dewan, rakyat, atau siapapun punya hak untuk menyampaikan aspirasinya ke Komisi ini," jelasnya.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Misbakhun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pengajuan L/C Century bersama lima tersangka lainnya yaitu Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardoyo, Robert Tantular, Linda Wira Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas