Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cirus Cs Bisa Jadi Tersangka

Tim Independen Polri telah mela

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Independen Polri telah melayangkan surat pemeriksaan ke Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk memeriksa 2 jaksa, 1 hakim, dan 1 panitera yang diduga praktik markus dalam proses hukum Gayus Tambunan. Keempat orang itu yang siap dicecar penyidik sebagai saksi untuk tersangka Gayus.

Keempatnya, yakni jaksa Cirus Sinaga, jaksa Fadil Regan, hakim Muhtadi Asnun, dan seorang panitera bernama Ikat. Pemeriksaan keempatnya dilakukan menunggu tanggapan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

"Polri telah mengirimkan surat izin pemeriksaan terhadap dua jaksa, satu hakim, dan satu panitera, untuk diperiksa sebagai saksi," kata Wakadiv Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (23/4/2010).

Keempatnya diduga terlibat praktik markus dan merekayasa dalam perkara Gayus saat berjalan dari penyidikan hingga di pengadilan.

Zainuri Lubis tak mengelak, jika dalam pemeriksaan keempatnya langsung ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya, hakim Muhtadi Asnun sendiri telah mengakui ke Komisi Yaudisial bahwa dirinya menerima dana dari Rp 50 juta. "Bisa saja meningkat sampai tersangka," ucapnya.

Polri mengharapkan pihak Kejagung sudah memberikan tanggapan pada Senin (26/4/2010) soal pemeriksaan keempatnya dari pihak Kejagung dan MA. Apalagi, dalam koordinasi awal pihak Kejagung dan MA telah berkomitmen untuk mendukung dan setuju untuk memeriksa keempatnya

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas