Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Panitera Kasus Gayus Tambunan Dicopot dari Jabatannya

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bernama Ikat yang terlibat dalam kasus suap Ketua Majelis Hakim setempat, Muhtadi Asnun resmi dicopot dari jabatannya. Kini, Ikat kedudukannya hanya sebagai pegawai biasa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bernama Ikat yang terlibat dalam kasus suap Ketua Majelis Hakim setempat, Muhtadi Asnun resmi dicopot dari jabatannya. Kini, Ikat kedudukannya hanya sebagai pegawai biasa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali saat dihubungi melalui telepon, Jumat(23/4/2010). "Sudah dicopot paniteranya, tunjangan fungsional tidak diberikan, " ujarnya.

Namun, saat ini, menurut Hatta Ali, Ikat masih tetap bekerja di lingkungan PN Tangerang tetapi diposisikan sebagai pegawai kecil, "Iya, masih, pegawai biasa tetap di PN Tangerang, " jelasnya.

Sebelumnya, Panitera PN Tangerang bernama Ikat menurut pengakuan Ketua PN Tangerang, Muhtadi Asnun bertugas mengantarkan terdakwa kasus makelar pajak Gayus Tambunan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta sehari sebelum vonis dibacakan pada tanggal 12 Maret 2010.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas