Pemerintah Tak Serius Lindungi Hak Buruh Migran Perempuan
UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlind
Editor: OMDSMY Novemy Leo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), peraturan biaya penempatan, tes kesehatan yang diskriminatif, terminal khusus TKI, dinilai gagal melindungi para buruh. Aturan yang ada nilai memperburuk kehidupan buruh migran dan anggota keluarganya.
"Pemerintah terkesan enggan merativikasi Konvensi Migran 1990 sehingga ekspoitasi terhadap buruh migran perempuan terus berlanjut. Padahal RAN HAM 2004-2009 sudah mengagendakan ratifikasi Konvensi Migran 1990, namun dibuiarkan lewat begitu saja," kata Risma Umar, saat peluncuran buku dan pagelaran seni menguak pelanggaran hak buruh dan eksploitasi pekerja perempuan di Galeri Salihara Pasar Minggu, Jalan Salihara 16, Jumat (30/4/2010).
Berbagai rekomendasi PBB tidak dihiraukan dan janji-janji pemerintah RI di forum internasional terkait ratifikasi Konvensi Migran 1990 juga tidak dipenuhi. Akibatnya, banyak buruh migran terus mengalami pelanggaran hak-haknya dan terus berada dalam lingkaran kemiskinan meski telah bekerja di luar negeri bertahun-tahun.
"Kondisi seperti ini akan terus berlanjut jika pemerintah terus melakukan pengabaian dan tidak mempunyai kemauan poilitik untuk menyediakan standar perlindungan bagi buruh migran sesuai dengan HAM," lanjutnya.