Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri Benarkan Susno Tersangka Korupsi Pilkada Jawa Barat

Polri membenarkan jika mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemangkasan dana anggara pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat (Jabar).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membenarkan jika mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemangkasan dana anggara pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat (Jabar).

"Benar, jadi beberapa hari yang lalu Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan (SPDP) sudah kita kirim ke Kejaksaan Agung," ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis saat dihubungi, Selasa (25/5/2010).

Dikatakan Zainuri, SPDP kasus baru Susno tersebut telah dikirimkan kepada bagian pidana khusus Kejaksaan Agung, Jumat lalu. "Kalau suratnya dikirim kira-kira hari Jumat kemarin," katanya.

Zainuri membantah jika penetapan tersangka bagi Susno itu merupakan praktek mencari-cari kesalahan untuk mantan Kapolda Jawa Barat itu.

"Tidak, itu sudah lama kita selidiki. Saya tidak bisa memberikan
secara pasti kapan mulai diselidiki, tapi yang pasti setiap kegiatan
pasti akan ada pemeriksaan dan pelaporan yang dilakukan, termasuk Pilkada Jabar ini," jelasnya.

Saat ditanya siapa yang melaporkan adanya dugaan korupsi Pilkada Jabar yang dilakukan oleh Susno Duadji itu, Zainuri enggan mengungkapnya. Namun dirinya tidak menutupi kemungkinan pelaporan dari orang dalam.

"Kemungkinan dari dalam selalu ada, yang jelas saya katakan benar bahwa SPDP itu sudah dikirim ke Kejaksaan Agung," tutupnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya diberitakan, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi pemangkasan dana anggaran pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008. Kejaksaan Agung pun telah memegang surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri terkait kasus itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas