Ubah UU Pemda agar Usulan Dana Aspirasi Gagal
Salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo menyatakan keberatannya bila usulan pemberian dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar oleh Partai Golkar disetujui pemerintah.
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Johnson Simanjuntak
Arif, kepada Tribunnews.com, Senin (7/6/2010) mengungkapkan, agar dana aspirasi itu tidak disetujui maka perlu ada perubahan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
"Yang harus dilakukan segera adalah melakukan perubahan berbagai Undang-undang. Terutama UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 33 Tahun 2004 secara bersamaan dalam rangka menata alokasi anggaran pusat dan daerah serta agar lebih adil, proposional dan merata," kata Arif.
Dikatakan, alokasi anggaran pusat dan daerah, baik anggaran kementrian dan lembaga, DAU, DAK, Dekonsentrasi dan tugas pembantuan, harus di tata ulang. Kapasitas fiskal daerah, harus diperbesar secara profosional. Selain itu, mendorong reformasi birokrasi, baik melalui perubahan UU maupun kelembagaan dalam rangka meminimalisir korupsi.
"Dan juga, agar birokrasi di pusat dan daerah mampu bekerja lebih efisian dan efektif dalam melayani rakyat. Dengan begitu, kewenangan bagi setiap anggota DPR dalam bentuk disposisi program ke dapil (daerah pemilihan) sebesar Rp 15 milyar per tahun, tidak boleh dilanjutkan lagi.
Alangkah baiknya, Arif menegaskan, para anggota DPR, diperkuat pelaksanaan tugasnya, peran dan fungsinya dengan menambah sekurang-kurangnya 4 orang tenaga ahli. Dan, jika dimungkinkan, tambahan dukungan dana operasional seperlunya untuk kunjungan masa reses ke daerah pemilihan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.