Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPAI Minta Kemenkominfo Blokir Internet

Maraknya penyebaran video porno

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya penyebaran video porno di internet membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menggunakan kewenangannya memblokir jaringan. Hal tersebut harus dilakukan lantaran sangat memiliki pengaruh buruk terhadap anak-anak.

"Kepada Menkominfo tolong kewenangannya blokir internet. Akan sangat berbahaya apabila sasaran materi pornografi tersebut dilihat anak-anak, " ujar Ketua KPAI, Hadi Supeno saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (14/6/2010).

Kemenkominfo menurut Hadi, harus meniru negara-negara seperti China, Myanmar, Malaysia, dan Singapura yang berhasil memblokir situs-situs pornografi.

"Oleh sebab itu kami yakin, Kemenkominfo juga mampu melakukannya, " jelasnya.

Tidak hanya kepada Kemenkominfo, KPAI juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menghukum siapa-siapa saja para penyebar video porno di dunia maya, terutama dalam kasus gambar mesum mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tary.

"Polisi segera menangkap dan selesaikan kasus ini, " jelasnya.

Hadi juga meminta kepada pihak Kemenkominfo agar mengoptimalkan sosialisasi Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas