Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Susno Daftar Uji Materi UU LPSK ke MK Hari Ini

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 13 tahun 2006, khususnya pasal 10 ayat 2.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 13 tahun 2006, khususnya pasal 10 ayat 2.

Susno saat ini kesulitan mendapat safe house dari LPSK karena benturan yang terjadi dalam undang-undang tersebut. Padahal jelas posisi Susno adalah sebagai saksi bukan korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari satu di antara Kuasa Hukum Susno Duadji, Ari Yusuf Amir, Susno akan datang ke Mahkamah Konstitusi pada pukul 10.00 Wib.

"Hari ini jam 10, Susno mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, terhadap pasal 10 ayat 2 UU LPSK, " jelas Ari kepada Tribunnews.com, Senin (14/6/2010).

Dijelaskan dalam Pasal 10 ayat 2 UU LPSK berbunyi, "‎Seorang saksi yang juga terdakwa dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan."

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas