Polri: Penahanan Susno Sebagai Jalan Tengah
Pernyataan Wakabareskrim Polri dalam pertemuan dengan
Tayang:
Editor:
Iswidodo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pernyataan Wakabareskrim Polri dalam
pertemuan dengan Komisi III DPR RI dan LPSK mengejutkan anggota Panja
Penegakakan Hukum Komisi III. Wakabereskrim Irjen Pol Didik Mulyana
mengatakan bahwa penahan Susno untuk memberikan contoh kepada masyarakat
supaya saat menjadi wishtel blower harus dengan itikad baik.
"Penahan Susno merupakan jalan tengah untuk memberikan contoh kepada masyarakat supaya saat menjadi wishtel blower harus dengan itikad baik dengan tidak dimuati adanya kepentingan pribadi dan pelampiasan kekesalan terhadap sebuah institusi," kata Waka Bareskrim Irjen Pol Didik Mulyana, Senin (14/6/2010).
Menurut ketua Panja Gakum, Fahri Hamzah, terkait pasal 10 ayat 3 undang-undang perlindungan saksi dan korban yang menjelaskan bahwa seorang wishtel blower harus memiliki itikad baik yang menjadi alasan penahanan Susno oleh waka Bareskrim itu merupakan keceplosan bicara saja.
Itu keceplosan saja bukan secara institusi Polri. Susno dinilai punya itikad tidak baik. Padahal yang dibuktikan adalah agenda nasional. Itu perlu diselesaikan kalau tidak kasus pengaduan Susno lama-lama tidak dilaksanakan kepolisian, ungkapnya.
Menurut Fahri pertemuan dalam rapat kali ini belum masuk ke kesimpulan. "Tapi yang diungkapkan Wakabareskrim tadi itu akan jadi kesimpulan Panja," katanya. (*)
"Penahan Susno merupakan jalan tengah untuk memberikan contoh kepada masyarakat supaya saat menjadi wishtel blower harus dengan itikad baik dengan tidak dimuati adanya kepentingan pribadi dan pelampiasan kekesalan terhadap sebuah institusi," kata Waka Bareskrim Irjen Pol Didik Mulyana, Senin (14/6/2010).
Menurut ketua Panja Gakum, Fahri Hamzah, terkait pasal 10 ayat 3 undang-undang perlindungan saksi dan korban yang menjelaskan bahwa seorang wishtel blower harus memiliki itikad baik yang menjadi alasan penahanan Susno oleh waka Bareskrim itu merupakan keceplosan bicara saja.
Itu keceplosan saja bukan secara institusi Polri. Susno dinilai punya itikad tidak baik. Padahal yang dibuktikan adalah agenda nasional. Itu perlu diselesaikan kalau tidak kasus pengaduan Susno lama-lama tidak dilaksanakan kepolisian, ungkapnya.
Menurut Fahri pertemuan dalam rapat kali ini belum masuk ke kesimpulan. "Tapi yang diungkapkan Wakabareskrim tadi itu akan jadi kesimpulan Panja," katanya. (*)
Berita Populer