Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Dimana Peran Kapolri dalam Kasus Korupsi BNI?

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan Polri diduga memetieskan sekitar 20 kasus korupsi yang masuk ke Mabes Polri, Minggu (27/6/2010).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
Memuat video…
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan Polri diduga memetieskan sekitar 20 kasus korupsi yang masuk ke Mabes Polri, Minggu (27/6/2010).  Diantara kasus-kasus itu terdapat kasus korupsi BNI dan pengadaan jaringan komunikasi (jarkom) dan alat komunikasi (alkom) Mabes Polri senilai Rp 240 miliar.

"Polri mengecewakan. Hasil pemantauan ICW ada 20 kasus korupsi kelas kakap tidak jelas atau dipetieskan dan berpotensi dihentikan diam-diam. Lalu ada 41 kasus korupsi kepala daerah atau DPR yang ditangani terhambat izin, 75 kasus korupsi yang dibawah supervisi KPK, dan 6 kasus korupsi yang akhirnya diambil alih oleh KPK," ujar aktivis ICW, Emerson Yuntho.

Dikatakannya, telah muncul korupsi dalam penanganan kasus korupsi yang dilakukan Polri. Fenomena "tebang pilih", mengejar kuantitas mengabaikan kualitas, dan budaya menangkap "ustadz" melepas "maling" masih menangungi para anggota Polri dalam menyidik kasus korupsi.


Hal itu diperparah dengan adanya intimidasi dari Polri terhadap pihak-pihak yang mengawasi kinerjanya atau bahkan hingga membongkar borok kinerja mereka dalam penanganan kasus korupsi seperti yang dilakukan terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji.

"Banyak terjadi pembiaran dan legalisasi. Praktek suap atau pemerasan masih marak dalam proses peradilan, keamanan, dan pelayanan publik. Pada kasus rekening Pati Polri, penanganan sebatas klarifikasi. Kasus rekening Rp 95 miliar milik Jenderal BG, klarifikasi menilai didapat dari usaha legal. Usaha legal apa? Belum lagi budaya tebang pilih, hanya aktor kelas dua yang dijerat. Contohnya kasus suap penanganan kasus korupsi BNI, dimana peran  Trunojoyo 1? Lalu kasus pengadaan Alkom atau Jarkom di Mabes Polri, hanya sipil yang jadi tersangka. Terakhir kasus mafia pajak Gayus Tambunan, hanya bawahan yang diproses pidana. Atasan hanya diberi sanksi administrasi," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas