Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Demokrat Minta Jaksa Agung Tahan Yusril

Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Informasi Komunikasi Ruhut Sitompul meminta kepada Jaksa Agung Hendarman Supanji segera menahan Yusril.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Kisdiantoro
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat angkat bicara atas pernyataan mantan Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra  yang dianggap menyakitkan serta merongrong pemerintahan SBY setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem administrasi bantuan hukum (Sisminbakum).

Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Informasi Komunikasi Ruhut Sitompul yang juga anggota Komisi III DPR RI (hukum dan HAM) meminta kepada Jaksa Agung Hendarman Supanji segera menahan Yusril. semestinya Kejaksaan Agung sudah sejak lama menahan Yusril. Keberanian Jaksa Agung menetapkan Yusril sebagai tersangka,  patut dipuji dam diacungi jempol.

"Sebenarnya,  dengan Yusril tidak lagi masuk di dalam kabinet,  Kejaksaan Agung bisa segera menahan Yusril. Dalam kasus ini, kesannya lambat. Nah, karena baru sekarang Jaksa Agung berani, ini patut dihargai. Mustinya, harus dilihat Yusril  tidak jadi menteri lagi karena memang ada kasus ini," tegas  Ruhut Sitompul kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/7/2010) malam.

Menurut Ruhut, kalau memang Yusril tidak merasa bersalah, seharusnya tidak perlu takut menghadapi pemeriksaan Kejagung. "Ngapain musti takut, hadapi kalau memang gentelman," tegas Ruhut.

Ditambahan mantan pemain sinetron berjuluk Poltak ini, Kejaksaan Agung sudah mengatakan telah memiliki bukti-bukti keterlibatan Yusril dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Sehingga, tidak ada polisasi dalam kasus ini.  "Kalau saya Yusril, mengalir saja seperti air. Jangan dipolitisir seperti ini," tandas Ruhut.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril dan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibyo sebagbai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya akses senilai Rp 410 miliar. Hari Kamis (1/7/2010), Yusril yang telah datang di Kejagung menolak diperiksa. Sedangkan Hartono telah pergi ke Taipei, Taiwan sejak 24 Juni 2010.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas