Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yusril Minta MK Keluarkan Putusan Sela

Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan provisi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan provisi (putusan sela) untuk menunda pelaksanaan pasal 22 ayat 1 huruf D Undang-undang Kejaksaan. Dalam pasal tersebut tertuang dan menjelaskan mengenai berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung.

"Saya mengajukan provisi untuk menunda segala tindakan perintah, jabatan dari jaksa agung sampai selesainya uji materi di MK, " ujar Yusril saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/7/2010).

Menurut Yusril, ia menyadari bahwa permintaannya tersebut hanya terkait dengan penerapan sebuah norma. Akan tetapi, implikasinya bisa ditemui dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.

"Kami menyadari ini norma, tapi implikasi ini bisa menimbulkan peristiwa ketatanegaraan, pelaksanaan pasal 22 ayat 1 huruf D, terutama soal adanya putusan provisi akan mengetahui bagaimanakah putusan yang benar, " jelasnya.

Sementara itu, majelis hakim konstitusi menanggapi permintaan dari Yusril tersebut mengatakan akan segera mempertimbangkan. Keputusan akan diambil pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Akan kita pertimbangkan dan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), " ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas